Nasional

Tipu 500 Jamaah, Komnas Haji Desak Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM

Jumat, 31 Maret 2023 | 10:00 WIB

Tipu 500 Jamaah, Komnas Haji Desak Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin travel berinisial PT NSWM yang diduga melakukan penipuan dan penelantaran ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp90 miliar. 


“Dengan dugaan pelanggaran oleh PT NSWM begitu nyata dan jelas serta banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut,” Mustolih dalam keterangannya yang diterima NU Online, Jumat (31/3/2023).


Meskipun pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU), Mustolih menilai bahwa PT NSWM memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kemenag.


“Berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul,” ungkapnya.


Menurutnya, dasar hukum Pencabutan izin dapat merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. 


Ini karena pihak biro umrah tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/atau pemulangan kepada jamaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 


“Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jamaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut. 


Selain dikenakan sanksi pencabutan, berdasarkan pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.


Ia menilai, langkah pencabutan izin sebagai upaya penegakan hukum (law inforcement) diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera, dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas. 


“Yang berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggung jawab,” ujar dia.


Yang tak kalah penting, lanjut dia, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak menggerus kepercayaan publik. Ini karena pemerintah selaku pihak berwenang dalam pengawasan dan evaluasi. 


“Maka itu mesti ada semangat zero toleran terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jamaah serta mencoreng penyelenggaraan umrah,” tuturnya.


Sebagai informasi, hasil dari penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya atas PT NSWM mengungkapkan bahwa travel terkait memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag  hanya 48 cabang.


Hal yang memberatkan, ternyata pemilik travel memiliki rekam jejak yang tidak mulus. Karena beberapa tahun silam juga berurusan dengan hukum. Dan ternyata Kemenag pernah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya, tetapi diabaikan.


Atas temuan fakta tersebut, Komnas Haji menduga adanya kemungkinan jamaah umrah yang menjadi korban praktik-praktik oknum travel nakal yang belum terungkap. 


“Apalagi pada umumnya jamaah umrah enggan melapor jika menjadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah. Oknum travel memanfaatkan hal ini dengan baik,” tutupnya.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad