Imparsial Bongkar Vonis Ringan di Peradilan Militer, Sebut Jadi Sarana Impunitas Tentara
NU Online Ā· Senin, 16 Februari 2026 | 15:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai peradilan militer selama ini kerap dipersepsikan sebagai ruang yang memberi celah impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
āPeradilan militer memang sejak lama telah menjadi safe haven sekaligus sarana impunitas prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,ā kata Riyadh kepada NU Online, Senin (16/2/2026).
Riyadh mencontohkan sejumlah perkara yang menurutnya menunjukkan vonis relatif ringan di peradilan militer. Salah satunya kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, yang pelakunya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Ia juga menyoroti kasus penembakan anak MAF di Serdang Bedagai (Sergai) oleh dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, yang divonis dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Riyadh menyebut perkara pembunuhan anak MHS di Medan pada Oktober 2025, di mana pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
āKasus-kasus di atas hanya contoh kecil betapa peradilan militer menyimpan begitu banyak problem yang hingga hari ini belum terselesaikan, termasuk persoalan impunitas itu sendiri,ā ujarnya.
Sebelumnya, Riyadh juga menilai politik hukum pascareformasi telah membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada delik militer. Adapun tindak pidana umum yang dilakukan prajurit, menurutnya, semestinya diperiksa dan diadili di peradilan umum.
Ia turut menyoroti aspek independensi kelembagaan. Secara yudisial, pengawasan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung (MA), namun pembinaan keprajuritan personel militer tetap berada di bawah Markas Besar TNI.
āKonfigurasi ini menimbulkan dualisme organisasional yang berdampak pada isu independensi dan imparsialitas peradilan militer,ā katanya.
Menurutnya, pembinaan karier personel Korps Hukum Militer oleh Mabes TNI melalui Babinkum TNI berpotensi menimbulkan pengaruh komando (command influence) dalam proses peradilan.
Sementara itu, perkara pengujian terkait peradilan militer masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang yang menghadirkan keterangan DPR dan pemerintah, pihak pemerintah menegaskan bahwa peradilan militer tetap diperlukan.
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Marsda TNI Haris Haryanto, menyatakan bahwa prajurit TNI memiliki karakteristik yang secara fundamental berbeda dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai.
āDengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukan merupakan bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan (permissible differentiation),ā ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
3
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
4
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
Terkini
Lihat Semua