Nasional

UU Hak Keuangan Pejabat Perlu Dirombak, MK Sebut Regulasinya Tak Lagi Relevan

NU Online  ·  Selasa, 17 Maret 2026 | 13:45 WIB

UU Hak Keuangan Pejabat Perlu Dirombak, MK Sebut Regulasinya Tak Lagi Relevan

Ilustrasi penetapan aturan MK. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun regulasi baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta pada Senin (16/3/2026).

 

Saldi menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara sudah tidak lagi relevan untuk dipertahankan. Oleh karena itu, katanya, MK memerintahkan agar aturan tersebut diganti dengan regulasi baru yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak yang lebih setara.

 

"Dalam hal ini, Mahkamah menilai waktu paling lama dua tahun cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," jelasnya.

 

Meski demikian, katanya, UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku selama dua tahun sebagai batas maksimal. Kemudian, apabila tidak diganti setelah jangka waktu tersebut terlewati, maka aturan tersebut menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen. 

 

"Substansi atau materi undang-undang mengenai hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials)," katanya.

 

Selain itu, katanya, pembentuk undang-undang juga dapat mempertimbangkan pejabat negara yang diangkat melalui penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), seperti jabatan menteri negara.

 

Selain aspek tersebut, Saldi menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan harus tetap mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Baginya, pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya.

 

"Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," katanya.

 

Dalam pertimbangannya, Saldi juga meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau kembali skema pemberian hak setelah masa jabatan berakhir sehingga dapat diganti dengan model lain, seperti pemberian uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan selesai. 

 

"Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, menjadi faktor dalam penentuannya," katanya.

 

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang baru tersebut. 

 

"Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara dan/atau kelompok masyarakat lainnya," jelasnya.

 

Diketahui, Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tulis poin kelima amar putusan tersebut.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang