Terkuak Gaji Anggota DPR 42 Kali UMR DKI, Dana Pensiun Rp153 Miliar Per Tahun
NU Online · Selasa, 4 November 2025 | 15:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemohon VI perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Rayhan Madani, menilai penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat fantastis. Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta yang sebesar Rp5,39 juta per bulan, pendapatan mereka disebut mencapai hingga 42 kali lipat lebih besar.
"Bahwa dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan, sepanjang dimaknai ‘seumur hidup’ menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip NU Online pada Selasa (4/10/2025).
Lebih lanjut, katanya, sejak diberlakukannya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, alokasi dana pensiun DPR membebani APBN hingga rata-rata Rp153,9 miliar per tahun. Jika dihitung sejak 1999 hingga 2029, totalnya bisa mencapai lebih dari Rp4,6 triliun.
"Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tertinggi maupun tinggi negara berhak menerima tunjangan pensiun sebesar 6 persen hingga 75 persen dari gaji pokok yang diterima, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000," katanya.
"Besaran pensiun tersebut ditetapkan sebesar Rp3.639.540,00 untuk dua periode masa jabatan, Rp2.935.704,00 untuk satu periode, dan Rp401.894,00 untuk masa jabatan 1 hingga 6 bulan," tambahnya.
Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan menjadi kurang optimal dalam pengalokasian anggaran.
"Bahwa hak setiap orang untuk mendapatkan jaminan adalah bentuk tanggung jawab aktif negara untuk memastikan bahwa setiap individu benar-benar merasakan kepastian dan keadilan hukum dalam kehidupannya," jelasnya.
Ia menilai kebijakan ini tidak seimbang dengan prinsip keadilan sosial. Dengan gaji besar dan tunjangan berlapis, pemberian pensiun seumur hidup dinilai berlebihan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Diketahui bahwa sidang tersebut diampu oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan paling lambat Senin, 10 November 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang berikutnya akan membahas pokok perbaikan permohonan tersebut.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua