YLBHI Sebut Ada Intimidasi Aparat dalam Pembubaran Film 'Pesta Babi' di Sejumlah Daerah
NU Online · Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. (Foto: dok YLBHI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyebutkan bahwa data dari Watchdog mencatat sedikitnya 21 kasus intimidasi selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah.
“Intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa,” katanya kepada NU Online, Senin (11/5/2026).
Isnur menjelaskan, salah satu bentuk intimidasi terjadi terhadap Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Saat itu, pemutaran film disebut diwarnai tekanan terhadap penyelenggara acara.
“Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan,” ujarnya.
Selain itu, kata Isnur, intimidasi juga dialami siswa kelas XI F1 SMAN 1 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, pada Mei 2026. Menurutnya, aparat menghubungi pihak sekolah terkait rencana pemutaran film tersebut.
“Terjadi juga pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan AJI Ternate pada 8 Mei 2026. Acara serupa di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga mengalami pembubaran paksa,” katanya.
Atas dasar itu, Isnur mendesak semua pihak, khususnya pimpinan kampus, kepolisian, TNI, dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi.
“Termasuk pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai,” ujarnya.
Ia juga meminta negara menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya.
“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir,” katanya.
Menurut Isnur, menonton atau tidak menonton sebuah film merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, ia menegaskan negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik.
Alasan Pembubaran Film Pesta Babi
Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate Jani Setiadi membubarkan kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara. Ia beralasan kegiatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat dan dinilai bersifat provokatif.
“Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini kami lihat di media sosial banyak mendapat penolakan karena dinilai bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Tambakberas KH M Fadlullah Malik Wafat, Sosoknya Dikenal Organisatoris
2
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
3
Wapres Gibran Ajak Santri Teladani Mbah Wahab, Gerakkan Persatuan
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
6
Soroti Penilaian Juri LCC di Kalbar, KPAI: Mental dan Kepentingan Anak Harus Diutamakan dalam Kompetisi
Terkini
Lihat Semua