Oleh Irwan Masduqi
Jargon-jargon Khilafah Islamiyah semakin berkumandang sekeras pekikan takbir para demonstran. Dari DI TII/NII hingga era ISIS dan HTI, seruan itu terus menjadi-jadi. Dalam pandangan mereka, berislam haruslah kaffah, menyeluruh. Kaffah tidak hanya dalam beribadah, namun juga dalam berpolitik. Umat Islam harus kembali kepada Al-Quran dan Sunnah dengan mengikuti seluruh ucapan Nabi, perilakunya, dan kebijakan-kebijakan politiknya sesuai dengan bunyi teksnya. Indonesia zaman now harus diubah seluruh sistemnya agar selaras dengan bunyi teks hadits-hadits Nabi di zaman old. Khilafah Islamiyyah harus ditegakkan.
Pemahaman yang sempit ini sangat membahayakan keberlangsungan negara Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya direnungkan kembali dan diluruskan.
Santri NU senantiasa mempelajari kekayaan khazanah keilmuan Islam yang di antaranya adalah kitab-kitab Fiqh. Dalam kitab fiqh terdapat bab Imamah yang membahas tentang kepemimpinan dan politik Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyyah yang mirip dengan ideologi HTI.
Tetapi mengapa santri NU memiliki sikap yang unik yaitu tidak mempropagandakan penegakan Khilafah Islamiyah, sementara di seberang sana HTI sangat vokal menyuarakan penegakan Khilafah Islamiyah secara tekstual?
Berbeda dengan HTI dalam memahami sistem Khilafah, santri tidak terjebak pada pemahaman yang tekstual. Santri tidak taqlid buta dan tidak fanatik pada bunyi teks. Akan tetapi santri memahami sistem Khilafah dan sumber haditsnya secara manhaji, yakni pemahaman yang berdasarkan pada metode-metode ilmu Ushul Fiqh. Dengan pendekatan metodologis ini, maka santri mampu menyelaraskan antara keislaman dan keindonesiaan.
Dalam literatur ilmu ushul fiqh, Nabi Muhammad SAW dipandang memiliki beragam kapasitas. Selain sebagai Rasulullah, beliau juga orang Arab yang lekat dengan budaya Arabnya, penggembala, pedagang, sekaligus seorang pemimpin negara. Umat Islam harus jeli membedakan beragam kapasitas Nabi Muhammad SAW tersebut agar tidak salah kaprah dalam mengikuti ajarannya.
Terkait dengan masalah ini, para ulama ushul era klasik dan pertengahan seperti Abi Muhammad Ibnu Qutaybah al-Daynuri (w. 276 H) dalam kitabnya Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits, Al-Qadhi ‘Iyyadh (w. 544 H) dalam kitab Al-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mushthafa, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in, dan Sihabuddin al-Qarafi (w. 684 H) dalam kitab Al-Furuq, telah menerangkannya secara terang benderang.
Ucapan dan tindakan Muhammad SAW selaku Rasulullah adalah bagian dari syariat yang mengikat seluruh umat Islam. Shalat, puasa, zakat, haji yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW harus diiukti oleh umat secara umum yang mampu melaksanakannya.
Akan tetapi, tata cara Nabi berpakaian jubah dan naik onta adalah bagian dari ciri khas Nabi sebagai orang Arab yang tidak diperintahkan untuk ditiru. Orang Indonesia boleh naik Honda dan boleh berpakaian sesuai adat masing-masing daerah asalkan menutupi aurat.
Kemudian kebijakan-kebijakan Nabi SAW sebagai kepala negara dalam meletakkan sistem politik (nidham siyasi), aturan-aturan negara, strategi perang dan seterusnya adalah bagian dari ijtihad politik yang barangkali hanya relevan untuk kondisi dan situasi pada saat itu. Para ulama ushul fiqh mengkategorikan kebijakan-kebijakan Muhammad SAW dalam politik dengan istilah “siyasah juz’iyyah” atau politik partikular yang bersifat temporal (muaqqat).
Dengan mempertimbangkan hal itu, maka umat Islam di Indonesia saat ini diperbolehkan berijtihad menentukan arah kebijakan politiknya sesuai dengan tantangan-tantangan kebangsaan yang sedang dihadapi.
Kesimpulannya, meneladani Muhammad SAW tidak harus secara tekstual sebagaimana bunyi sebuah hadits yang berkaitan dengan politik. Meneladani Rasulullah Saw tidak harus melalui sistem khilafah Islamiyyah.
Yang paling utama, umat Muslimin di Indonesia harus bekerja sama dalam mewujudkan kemaslahatan umum, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan, dan kesejahteraan yang dilandasi keimanan kepada Allah swt. Meneladani Rasulullah SAW dalam bernegara secara tekstual tanpa melihat konteks keindonesiaan justru akan memberatkan umat dan bertentangan dengan nilai Islam yang merahmati serta memudahkan urusan umat. Wallahu a’lam bi shawab.