Opini

Karhutla dan Salah Urus Negara dalam Tata Kelola Hutan

NU Online  ·  Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:03 WIB

Karhutla dan Salah Urus Negara dalam Tata Kelola Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan yang sangat merugikan masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang (Foto: AI)

Karhutla bukan semata persoalan El Niño dan cuaca ekstrem. Di balik kebakaran berulang terdapat persoalan tata kelola hutan dan lahan, pengawasan konsesi, perubahan lanskap, perlindungan ekosistem, serta penegakan hukum yang belum tuntas. Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi bencana serius pada 2026 ini dan kejadiannya berulang di sejumlah provinsi.

Ancaman El Niño sebenarnya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Sejak Maret, BMKG telah memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami musim kemarau lebih kering dari normal. Pada Juni, peluang El Niño kuat diperkirakan mencapai 62 persen. Memasuki Agustus, indeks Nino3.4 mencapai +2,99 dan dikategorikan sangat kuat. Risiko Karhutla pun meningkat sejak Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus–September, termasuk di Kalimantan.


Dengan informasi tersebut, pemerintah sesungguhnya memiliki waktu untuk bersiap. Karena itu, persoalannya bukan lagi apakah negara mengetahui ancaman Karhutla, melainkan apa yang dilakukan sebelum api muncul. El Niño memang menciptakan kondisi kering dan meningkatkan kerentanan lanskap. Namun, El Niño tidak menyalakan api dengan sendirinya. Kebakaran berlangsung dalam konteks adanya bahan bakar, kondisi lahan yang rentan, cuaca kering, dan aktivitas manusia.


Karena itu, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan atau hotspot berkurang, tetapi dari seberapa efektif negara mencegah kebakaran, mengurangi kerentanan lanskap, memastikan konsesi dikelola dengan baik, dan menindak sumber risiko sebelum api meluas.


Api Harus Dibaca dari Hulunya
Ketika kebakaran terjadi, pertanyaan tidak boleh berhenti pada “siapa yang membakar?” Kita juga harus bertanya: siapa yang menguasai lahannya, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana status perizinannya, apakah kewajiban pencegahan kebakaran telah dijalankan, dan bagaimana pengawasannya?


Titik api tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam bentang ruang dengan sejarah penggunaan lahan tertentu. Karena itu, investigasi Karhutla harus menghubungkan hotspot dan area terbakar dengan konsesi perkebunan dan kehutanan, izin pertambangan, kawasan hutan, ekosistem gambut, perubahan tutupan lahan, riwayat kebakaran, serta perkembangan penggunaan lahan setelah kebakaran.


Hotspot bukan bukti otomatis adanya pembakaran sengaja. Dugaan pembakaran untuk pembukaan perkebunan, pertambangan, atau kepentingan lain harus diuji melalui data spasial, verifikasi lapangan, dan bukti hukum. Namun, ketidakpastian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan.


Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi pada lanskap setelah api padam. Selama ini, pembakaran hutan dan lahan kerap dikaitkan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan penggunaan lainnya. Karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada sumber api. Negara juga harus menelusuri perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran: apakah kawasan dipulihkan, tetap menjadi hutan, atau berubah menjadi perkebunan, pertambangan, maupun penggunaan lain.


Di sinilah kita menghadapi paradoks: ketika hutan habis, api mungkin ikut berkurang karena bahan bakarnya hilang. Ketika hutan berubah menjadi perkebunan, hotspot bisa saja menurun. Namun, apakah itu berarti Karhutla berhasil dikendalikan? Tentu tidak. Jangan sampai penurunan hotspot dibaca sebagai keberhasilan, sementara tutupan hutan terus menyusut. Kita mungkin berhasil menghilangkan bahan bakar kebakaran, tetapi kehilangan fungsi ekologis hutan.


Habislah hutan, tumbuhlah sawit; padamlah api, datanglah banjir.


Ada ironi dalam cara kita melihat Karhutla. Ketika hutan dan lahan terbakar, perhatian publik biasanya berhenti pada api, asap, dan jumlah hotspot. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang terjadi pada lanskap setelah api padam? Kebakaran tidak selalu menjadi akhir dari sebuah perubahan. Dalam sejumlah kasus, kebakaran dapat menjadi bagian dari rangkaian perubahan penggunaan lahan: hutan terbakar, tutupan vegetasi hilang, lahan terbuka, lalu muncul aktivitas ekonomi baru.


Karena itu, investigasi Karhutla tidak cukup hanya mencari sumber api, tetapi juga perlu menelusuri perubahan lanskap sebelum dan sesudah kebakaran. Pertanyaan negara tidak boleh berhenti pada “siapa yang membakar,” tetapi juga “setelah terbakar, lahan itu menjadi apa dan siapa yang mendapatkan manfaat?”


Jika kawasan hutan terbakar berulang, kemudian tutupannya hilang dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, atau penggunaan lain, penurunan hotspot tidak otomatis berarti keberhasilan pengendalian Karhutla. Bisa jadi api berkurang karena hutan sebagai sumber bahan bakar telah lebih dulu hilang. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, tetapi memiliki fungsi mengatur tata air, menjaga tanah, menyimpan karbon, dan menopang kehidupan masyarakat.


Ketika tutupan hutan berubah, kemampuan lanskap menyerap dan menyimpan air juga dapat terganggu. Pada musim hujan, limpasan meningkat dan dapat memperbesar risiko banjir serta erosi. Pada musim kemarau, kemampuan lanskap mempertahankan air menurun sehingga kerentanan terhadap kekeringan dan kebakaran meningkat.


Karena itu, masyarakat jangan hanya dihitung sebagai korban asap, tetapi juga berpotensi menjadi korban bencana ekologis setelah hutan hilang. Setiap lokasi kebakaran berulang perlu ditelusuri secara spasial dan administratif: siapa pemegang izinnya, bagaimana kewajiban pencegahan dijalankan, bagaimana tutupan lahan berubah setelah kebakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan tersebut.


Sebab, jika keuntungan dari perubahan lanskap dinikmati segelintir pihak sementara biaya ekologisnya ditanggung masyarakat, maka negara sesungguhnya tidak menyelesaikan persoalan Karhutla, melainkan memindahkan bencana dari kabut asap hari ini menjadi banjir dan krisis ekologis di kemudian hari. Habislah hutan, tumbuhlah sawit; padamlah api, datanglah banjir.


Masyarakat Menanggung Biayanya
Yang paling sering menanggung dampak Karhutla adalah masyarakat. Kabut asap bukan sekadar ketidaknyamanan, tetapi berdampak pada kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, keselamatan, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Pengalaman 2015 seharusnya menjadi pelajaran. Kebakaran hutan dan kabut asap saat itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp221 triliun atau 1,9 persen PDB Indonesia. Tidak adil jika masyarakat terus menanggung biaya ekologis dan sosial kebakaran, sementara persoalan struktural yang menyebabkan kerentanan lanskap tidak diselesaikan.


Siklus tahunan tidak boleh terus berulang: api muncul, masyarakat menghirup asap, anak-anak terdampak, sekolah dan ekonomi terganggu, pemerintah melakukan pemadaman, lalu persoalan dianggap selesai ketika hujan turun. Yang harus selesai bukan hanya apinya, tetapi juga akar persoalan ekologis, tata kelola, dan pertanggungjawabannya.


Penegakan hukum juga harus menjadi bagian penting. Negara harus menindak setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan secara proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum lebih mudah menjangkau peladang kecil, sementara tanggung jawab korporasi atau pemegang izin di lokasi terbakar tidak diperiksa secara serius.


Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa membedakan besar kecilnya modal maupun posisi sosial. Pada saat yang sama, negara harus menghormati konteks sosial dan budaya masyarakat adat serta komunitas lokal. Hutan bukan sekadar tutupan lahan, tetapi sumber pangan, air, obat-obatan, mata pencaharian, pengetahuan, dan kehidupan sosial-budaya.


Hal serupa berlaku dalam perlindungan dan restorasi gambut. Pembasahan kembali, perbaikan tata air, pencegahan kebakaran, dan rehabilitasi merupakan langkah penting. Namun, keberhasilan tidak boleh diukur dari jumlah program atau proyek. Ukurannya adalah apakah kebakaran berulang berkurang, tata air dan kelembapan gambut terjaga, serta kawasan restorasi terlindungi dari pembukaan dan drainase baru.


Gambut memiliki lingkaran kerentanan: dikeringkan, mudah terbakar, terbakar, fungsi ekologis rusak, kelembapan semakin sulit dipertahankan, lalu semakin rentan terbakar kembali. Karena itu, pemulihan gambut tidak cukup dengan menanam pohon. Yang harus dipulihkan adalah ekosistemnya: tata air, kelembapan, tutupan vegetasi, habitat, dan konektivitas ekologis.


Pada akhirnya, Karhutla memperlihatkan paradoks tata kelola kehutanan Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki komitmen perlindungan hutan, pengendalian emisi, restorasi gambut, dan FOLU Net Sink 2030. Di sisi lain, deforestasi, ekspansi penggunaan lahan, dan kebakaran masih menjadi ancaman.


Analisis spasial JPIK sepanjang 2025 mencatat kehilangan 287.774 hektare hutan alam, dengan Kalimantan menjadi wilayah dengan kehilangan terbesar, mencapai 123.301,4 hektare. Di balik angka tersebut terdapat berbagai tekanan, antara lain konsesi, ekspansi pertambangan dan perkebunan, pembukaan lahan, illegal logging, hingga Karhutla. Temuan ini merupakan analisis independen yang perlu dibaca bersama data resmi pemerintah, diverifikasi di lapangan, dan ditindaklanjuti melalui evaluasi kebijakan.


Sinyalnya jelas: komitmen iklim tidak cukup berhenti dalam dokumen. Kredibilitasnya harus terlihat di tingkat tapak. Karena itu, negara perlu mengubah pendekatan dari sekadar memadamkan api menjadi mengelola risiko.

 

Pertama, membenahi tata kelola lahan dan lanskap, terutama gambut, hutan, dan wilayah dengan riwayat kebakaran tinggi. Kedua, memperkuat pengawasan konsesi dan pemegang izin berbasis risiko sebelum kebakaran terjadi. Ketiga, memastikan penegakan hukum menjangkau semua pihak yang terbukti bertanggung jawab. Keempat, memastikan kerusakan ekologis dipulihkan. Kelima, membuka data dan memperkuat partisipasi publik serta pemantau independen.


Masyarakat lokal juga harus ditempatkan sebagai subjek pengelolaan dan pengawasan, bukan sekadar tenaga pemadam ketika api telah membesar. Program Masyarakat Peduli Api membutuhkan pelatihan, peralatan, sistem peringatan dini, pembiayaan, insentif, dan dukungan berkelanjutan sepanjang tahun. Karhutla 2026 seharusnya menjadi momentum mengakhiri pendekatan reaktif. El Niño memang memperbesar risiko, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kelemahan tata kelola. Sebab, pada akhirnya, persoalan Karhutla bukan hanya tentang api. Ia adalah cermin bagaimana negara mengelola hutan dan lahan.


Yang harus dibenahi adalah hulunya: tata kelola lahan, pengawasan, perizinan, perlindungan ekosistem, penegakan hukum, dan akuntabilitas. Jangan sampai kita kembali merasa berhasil karena apinya padam, sementara hutannya telah lebih dulu hilang.


Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Periode 2024-2027, Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur periode 2025-2029

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang