Opini

Ijtihad Pengelolaan Zakat di Pacarpeluk

Selasa, 20 Juni 2017 | 05:37 WIB

Oleh Nine Adien Maulana
Masa Lalu
Dulu di Pacarpeluk Megaluh Jombang belum ada lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang resmi. Jika ada warga yang telah mengetahui dan sadar akan kewajibannya mengeluarkan zakat maal, maka ia menyalurkannya secara mandiri. Warga menghitung sendiri berapa kadar hartanya harus dikeluarkan zakatnya. Setelah itu, ia menyalurkannya secara mandiri. Ia membagikannya kepada pihak yang berhak, khususnya fakir miskin di sekitarnya. Ada yang melakukannya dengan cara mengirimkannya secara langsung kepada pihak yang berhak. Ada pula yang mengundang pihak yang berhak itu untuk mengambil dan menerima bagian zakat.

Tidak banyak warga yang mengeluarkan zakat maal. Maklum masih banyak warga yang belum mengetahui dan sadar akan kewajibannya itu. Oleh karena itu, mengeluarkan zakat maal menjadi sangat elitis dan memiliki nilai prestise.

Lain halnya dengan zakat fitri. Karena hampir semua warga yang beragama Islam di desa ini mengeluarkan zakat fitri, maka kegiatan ini menjadi sangat populis dan masif. Kegiatan ini menambah kuatnya syiar Islam pada bulan Ramadhan.

Demi pertimbangan kemudahan dan kemaslahatan dalam pengelolaannya, maka masyarakat membentuk kepanitiaan di tiap dusun yang dipusatkan pada masjid atau mushalla tertentu. Perangkat desa menjadi fasilitator bagi tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mengorganisir kepanitian zakat fitri.

Panitia pengelolaan zakat fitri ini mengumpulkan beras zakat fitri dengan dua model. Model pertama, panitia berkeliling dari rumah ke rumah warga untuk memungut zakat fitrinya. Model kedua, panitia tidak berkeliling namun stand by di tempat pengumpulan zakat fitri. Warga yang berzakat datang menyetorkan zakat fitrinya.

Setelah beras zakat fitri itu terkumpul baik dengan model pertama maupun model kedua, maka panitia itu kemudian mengemasinya dengan ukuran tertentu. Biasanya ukurannya disamakan dengan kadar satu bagian zakat fitri. Setelah itu panitia itu mendata orang-orang yang bisa dikategorikan ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Karena sekarang hampir mustahil bisa menemukan delapan golongan itu di suatu daerah, maka biasa golongan yang bisa ditemukan hanya fakir, miskin, amil, gharim, sabilillah. Tiga golongan lainnya yakni, muallaf, untuk membebaskan budak dan ibnu sabil sangat jarang bisa dijumpai.

Meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan definisi rigid dalam kitab-kitab fiqih klasik, golongan fakir dan miskin paling banyak mendapat jatah porsinya. Golongan gharim dianggap kondisional. Jika ada, maka biasanya dimasukkan dalam golongan fakir dan miskin.

Dua golongan sisanya, yakni amil dan sabilillah biasanya diijtihadi dengan hasil yang sering memicu tanda tanya atau protes terhadapnya. Golongan amil diijtihadi sebagai panitia pengelola zakat fitri, sehingga mereka akhirnya mendapat bagian zakat fitri itu dengan mengatasnamakan diri sebagai amil. Sabilillah diijtihadi sebagai para imam dan marbot masjid dan mushalla, para guru TPQ, pengelola panti asuhan, masjid dan pondok pesantren. Pihak-pihak ini pula yang akhirnya diberi jatah beras zakat fitri itu sebagai golongan sabilillah.

Ijtihad pemaknaan golongan amil dan sabilillah ini yang sering menjadi rasan-rasan atau gunjingan warga. Mereka mendapat  bagian yang lebih banyak daripada yang dibagikan kepada tiap warga yang masuk golongan fakir dan miskin. Rasan-rasan itu semakin kuat jika ternyata mereka yang diijtihadi sebagai golongan amil dan sabilillah itu ternyata orang-orang yang status ekonominya jauh lebih baik daripada golongan fakir dan miskin.

Rasan-rasan ini hanya sebatas wacana yang tidak dicarikan jalan keluarnya. Tidak ada yang berani membenahinya. Banyak orang merasakan adanya ketidakpatutan, namun tidak bisa berbuat banyak untuk memperbaiknya.

Masa Kini

Kondisi itu kita telah menjadi masa lalu. Sejak beroperasinya Unit Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) yang digerakkan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Pacarpeluk, pengelolaan zakat, khususnya fitri di desa ini mulai dibenahi. Lembaga ini merupakan kepanjangan tangan Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (NU Care-LAZISNU) Jombang yang dikelola oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.

UPZISNU Pacarpeluk telah beroperasi dengan menerima dan mengelola zakat, infaq dan sedekah serta fidyah warga. Warga telah mulai sadar akan kewajibannya, sehingga secara mandiri datang ke UPZISNU Pacarpeluk untuk menyetorkan zakat mereka. Selain itu Gerakan Pacarpeluk Bersedekah yang dimotori oleh UPZISNU ini juga telah menjadi sarana bagi warga untuk membiasakan diri bersedekah dengan mengisi kaleng-kaleng sedekah yang telah diterimanya. Kurang lebih telah ada sekitar 400 warga yang bersedia dengan suka rela menjadi donator. Mereka telah berkomitmen tiap hari menyisihkan uang koin Rp500.00 untuk dimasukkan dalam kaleng sedekah itu.  

Dana sedekah yang terkumpul itu akan dikelola oleh UPZISNU sebagai upaya menghadirkan kesejahteraan bagi warga yang lemah secara ekonomi (dhu’afa) dan menghidupkan syiar Islam di desa Pacarpeluk. UPZISNU ini tidak berlebihan jika dikatakan sebagai sarana saling menghidupi jama’ah dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama khususnya di Pacarpeluk.

UPZISNU Pacarpeluk sebagai kepanjangan tangan lembaga amil zakat yang sah dikelola oleh Nahdlatul Ulama praktis telah memiliki dana operasional yang diambilkan dari perolehan zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya. Dengan maksud untuk membenahi pengelolaan zakat fitri yang diselenggarakan oleh panita-panita zakat di tiap dusun, UPZISNU Pacarpeluk bermusyawarah dengan panitia-panitia untuk pembaharuan pengelolaannya secara lebih tepat baik secara organisasi maupun syar’i.

Langkah pertama yang dilakukan oleh UPZISNU Pacarpeluk adalah menyamakan persepsi bahwa sebenarnya panitia-panitia zakat yang bersifat sementara (adhoc) itu tidak bisa serta-merta disamakan dengan amil zakat yang berhak mengambil dan menerima bagian beras zakat fitri itu. Setelah hal ini diterima, maka langkah berikutnya adalah penawaran solusi atas kebutuhan biaya operasional untuk pengelolaan zakat fitri itu.    

Solusi pertama yang ditawarkan oleh UPZISNU Pacarpeluk kepada para panitia zakat fitri adalah dengan memungut tambahan biaya operasional kepada para muzakki sebesar Rp1.000,00 atau Rp2.000,00 untuk tiap jiwa yang berzakat. Biaya itu bisa digunakan untuk untuk segala kebutuhan operasional pengelolaan zakat fitri, sehingga panitia tidak mengurangi beras zakat fitri dengan alasan digunakan untuk biaya operasional.  

Panitia zakat itu juga tidak lagi diperkenankan mengambil bagian jatah amil untuk diri mereka. Panitia zakat tetap mengalokasikan jatah amil dan disalurkan kepada lembaga amil zakat UPZISNU Pacarpeluk. Perolehan jatah bagian zakat fitri itu dimasukkan dalam kas untuk dikelola dalam berbagai program yang dimiliki oleh lembaga amil zakat itu.

Dengan berbagai argumentasi, para panitia zakat fitri itu tidak bisa menerima tawaran solusi pertama itu. UPZISNU Pacarpeluk kemudian menawarkan solusi kedua, yaitu panitia zakat fitri tidak perlu memungut tambahan biaya operasional kepada para muzakki. Karena UPZISNU Pacarpeluk telah memiliki kas, maka seluruh biaya operasional pengelolaan zakat fitri itu ditanggung oleh lembaga amil ini. Panitia zakat fitri tinggal menjalankan segala hal yang terkait dengan pengelolaan zakat fitri itu, tanpa harus mengurangi beras zakat fitri untuk biaya operasional dan mengambil bagian jatah beras atas nama amil. Bagian jatah beras atas nama amil itu tetap dialokasikan dan diberikan kepada lembaga amil UPZISNU Pacarpeluk.

Secara mufakat semua panitia menyetujui tawaran solusi kedua ini. Panitia tinggal mengelola dana dan perlengkapan yang telah disediakan oleh UPZISNU Pacarpeluk. Dengan demikian eksistensi UPZISNU Pacarpeluk benar-benar nyata berperan dalam pengelolaan zakat fitri, meskipun dalam tataran praktis lokal ditangani oleh para panitia zakat fitri itu.

Sebagai sebuah upaya ijtihad dalam pengelolaan zakat, pengurus UPZISNU Pacarpeluk tetap sadar jika pilihan ijtihad ini pasti ada celah untuk dikritik dan dibenahi. Oleh karena itu pengurus UPZISNU Pacarpeluk membuka diri untuk menerima segala saran demi kemaslahatan dan kesempurnaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah agar potensi ekonomi umat Islam ini dapat benar-benar dikelola secara kreatif, profesional dan amanah tanpa menyimpang prinsip-prinsip syari'at demi terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan umat Islam. 

Penulis adalah ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Pacarpeluk