Satu persoalan penting yang selalu mengemuka dalam setiap perdebatan mengenai hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dengan negara, adalah sah atau tidak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menurut kacamata hukum Islam. Pasalnya, membicarakan UUD 1945, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hampir pasti melibatkan NU dalam perdebatan tersebut. Wajar karena NU berpendirian bahwa Pancasila dan NKRI merupakan bentuk final dari cita kenegaraan umat Islam Indonesia.
NU pula yang pertama kali menerima Pancasila sebagai azas tunggal. Sebaliknya, kelompok fundamentalisme Islam yang menggurita pascareformasi, justru menunjukkan resistensi tinggi terhadap UUD tersebut. Kita masih ingat beberapa tahun silam, ketika komunitas fundamentalis radikal berdemontrasi mendukung Piagam Jakarta saat Sidang Istimewa MPR. Mereka juga menyuguhkan diskursus bahwa agama tidak selayaknya terlimitasi institusi negara.<>
Komunitas ini juga agresif menyuarakan isu khilafah plus solidaritas Islam tingkat dunia. Berbagai persoalan yang menimpa umat Islam di berbagai belahan dunia memotivasi penguatan terhadap isu ini. Kemapanan negara bangsa yang membingkai komunitas muslim kontemporer dituding penyebab teralienasinya superioritas peradaban Islam.
Apologi historis yang disuguhkan adalah bahwa kekuatan muslim lokal harus memiliki orientasi politik internasional yang sama, meskipun harus memarjinalkan kontekstualitas produk domestik. Efeknya, terjadi penisbian terhadap produk-produk negara terutama konstitusi. Bagi kalangan Islam militan, UUD 1945 dituduh secara massif telah menceraikan kaum muslim dari identitas syariatnya. Berbagai upaya digunakan untuk mengembalikan tujuh kata ala Piagam Jakarta. Konstitusi yang lebih dulu ada sebelum arus wacana Timur Tengah melanda Indonesia ikut-ikutan dikritik sebagai barikade keberagamaan kontemporer.
Padahal, sejujurnya, UUD 1945 sendiri merupakan produk dari para intelektual muslim sendiri. Muhammad Hatta, dalam buku Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (1969), menyajikan fakta bahwa salah satu tokoh populer Syarikat Islam, almarhum KH Agus Salim bahkan menolak usulan kalimat “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam. Barisan tokoh Islam yang mayoritas ulama mulai dari KH Wahid Hasyim (NU), A. Kahar Muzakkir (Muhammadiyah) dan juga Agus Salim sendiri sebagai cerminan sayap politik Islam (PSII) kompak menandatangani UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Kalau dicermati, konstitusi bukanlah penghalang aplikasi keberagamaan publik. Kosntitusi tidaklah merelatifkan apalagi menabrak pakem substansi ajaran kitab suci. Hal ini didasari pandangan bahwa Islam universal harus mentransformasikan dirinya dalam kancah lokal. Sir Hamilton A.R. Gibb (1910) mengatakan: “Islam is not system theology but a complete civilitation”. Di sini, Islam memiliki kompleksitas dalam pengaturan kehidupan kemanusiaan. Namun, perlu diingat bahwa kompleksitas itu tetaplah sebuah interpretasi integralistik dalam relasinya dengan lokalitas di mana ia berada. Bagi NU, sejauh apa pun jangkauan universalitas Islam, tetaplah ia berwajah primordial sebagai akibat pergumulannya dengan tradisi pribumi. Maka, ketika UUD 1945 dipandang tanpa nuansa lokalitas, ia akan dituding secara rigid parsial sebagai anti-Islam. Lebih parah lagi, terdapat tudingan pengkhianatan terhadap para tokoh Islam nasional termasuk juga tokoh-tokoh NU yang menggagas UUD 1945 dan Pancasila, sebagaimana sering disampaikan dalam wacana kaum fundamentalis.
Kita memerlukan sebuah keberagamaan konstitutif, sebuah keberagamaan yang mampu memandang kapasitas eksoteris Islam tanpa harus meributkan otentisitas UUD 1945, relevan atau tidak dengan kitab suci. Keberagamaan konstitutif memandang bahwa konstitusi bukan barikade religiositas, tapi sebuah citra khas tradisi bernegara. Menurut Ali Harb (1985), kebenaran agama maupun negara merupakan hal relatif. Negara dengan tafsir tunggal dapat menjadi lembaga hegemonik. Sementara, agama, jika berjalan dengan satu tafsir dapat menghilangkan sisi gelap agama bersangkutan, karena menutup keragaman pintu protes.. Konstitusi 1945 adalah mitra imbangan kitab suci dalam menjaga nilai universal Islam tetap pada koridor keindonesiaan. Hal yang kita butuhkan bukanlah keterpisahan Islam dengan negara, tapi kebersamaan otonom otoritatif antarkeduanya, sehingga memudahkan protes resiprokal guna pencerahan negara sendiri.
Jika relasi Islam dan negara tanpa dikawal konstitusi, ia akan terjebak pada “penafsiran asing” yang mungkin tak cocok dengan iklim nasional. Akan tergiring pula pada teokrasi semu yang sering memoles kebenaran dalam eufimistikasi struktural (bahasa kekuasaan) yang sering menggunakan idiom syariah yang terkadang multitafsir karena sifat mutasyabihat-nya. Bukankah meski kaya dengan aneka natijah (konklusi) dalam memaknai ayat, Islam tetap harus memilih satu tafsir saja di antara sekian tafsir. Jika ini dipraktikkan rezim otoriter, maka wacana kitab suci menjadi monopolistik, ahistoris dan bias kepentingan kelompok dominan dalam kekuasaan. Oposisi akan dengan mudah didudukkan sebagai pelanggar kedaulatan Tuhan. Padahal, elemen apapun dalam negara adalah aktor sah khalifatullah, inspirator fitri kedaulatan yang bukan subordinat, pelestari atau pemberi restu sebuah rezim beragama mana pun.
Keberagamaan konstitutif akan mematriks tujuan agama secara lebih jelas, apakah telah sampai pada rule of the game yang digariskan. Islam Indonesia tanpa penerjemahan UUD 1945, ia akan menjadi agama langit dalam simplifikasi sakralitas semata. Bagi NU, UUD 1945 adalah indigenisasi Islam di era modern Indonesia. Dan, ia harus dihijrahkan pula dalam keberagamaan publik muslim. Bagi NU, hal ini bukan berarti relatifikasi kitab suci, tapi spesialisai Islam dalam ruang keindonesiaan. Adanya peluang amandemen merupakan posibilitas bagi Islam sendiri untuk berkreasi di dalamnya, tentunya dalam koridor kebersamaan. Kita butuh sebuah tradisi bernegara yang mandiri, bebas dari importisasi keberagamaan regional lain.
Penulis adalah pemerhati masalah keagamaan, alumnus Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Jember, Jawa Timur
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua