Opini

Saatnya Revisi UU Terorisme

Jumat, 22 Januari 2016 | 15:00 WIB

Semakin terbukanya komunikasi dunia menyebabkan ajaran radikal bisa berkembang ke Indonesia. Berbagai kekerasan atas nama agama dan sikap intoleran yang terjadi belakangan ini merupakan bagian dari perkembangan tersebut. Ajaran radikal akhirnya mendorong sebagian pengikutnya untuk melakukan tindakan terorisme. PBNU menilai, kini Indonesia sudah darurat ajaran radikal dan dalam taraf tertentu sudah darurat terorisme. 

Kelompok-kelompok radikal menyatakan tidak mengakui keberadaaan NKRI, menyebut NKRI sebagai toghut atau ingin merubah haluan Indonesia sesuai dengan ideologi mereka seperti menjadikan negara  khilafah. Mereka dengan bebas menyuarakan pandangannya tanpa tindakan apa-apa. NKRI lahir dari perjuangan pada pendiri bangsa, termasuk didalamnya NU. Bentuk dan sistem negara ini juga didasarkan atas kesepakatan bersama. Sekelompok kecil pengikut ajaran radikal yang ingin merubah haluan Indonesia berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa, padahal NU sudah menyatakan bahwa NKRI adalah harga mati. 

Kejadian bom Sarinah baru-baru ini menjadi momentum untuk me revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usulan revisi sebenarnya sudah bergaung sejak beberapa tahun lalu, tetapi selalu gagal dengan alasan adanya potensi penyalahgunaan untuk membungkam kebebasan sipil. NU berpendapat bahwa kini saatnya untuk memperkuat tindakan pencegahan terorisme dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.

Trauma masa Orde Baru yang dengan gampang menangkap orang yang tidak sependapat dengan rezim berkuasa menjadikan kekhawatiran hal yang sama akan berulang di masa mendatang. Demikian pula, kinerja aparat keamanan yang melakukan salah tangkap menjadi catatan yang perlu dipertimbangkan. 

Kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan, tetapi perlu diingat, dunia yang semakin terbuka dan masyarakat yang semakin terdidik menyebabkan kontrol masyakat terhadap perilaku negara semakin kuat. Negara tidak dapat lagi dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaanya sebagaimana yang terjadi pada zaman Orde Baru.

Masalah yang muncul selama ini adalah belum adanya acuan hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan orang yang diperkirakan akan melakukan tindakan terorisme. Karena itu, semangat melakukan tindakan pencegahan harus diutamakan. Membersihkan bibit-bibit terorisme dari sisi hulu akan lebih mudah dibandingkan mengatasi masalah yang sudah membesar dan telah menimbulkan korban atau kerugian material yang banyak. 

Revisi UU Terorisme ini bukan jalan pintas untuk memberantas terorisme. Selanjutnya juga perlu dibahas tentang kinerja aparat keamanan, apakah selama ini sudah cukup efektif melakukan tindakan pencegahan. Jangan sampai pengeboman atau tindakan terorisme yang lain akan muncul kembali di masa depan, baru aparat keamanan seperti kebakaran jenggot dan melakukan perburuan di mana-mana.

Pendekatan keamanan saja tidak cukup karena ajaran radikal bisa berkembang dengan berbagai bentuk.  Ditemukannya buku untuk anak TK yang sudah mengajarkan tindakan radikal di Depok baru-baru ini merupakan salah satu bukti. Karena itu, keterlibatan kelompok Islam moderat dalam menjaga tegaknya Indonesia sangat penting. Negara tidak bisa bergerak sendiri. NU selama ini tanpa diminta pun telah berusaha menjaga agar Islam di Indonesia tetap menjadi Islam yang damai. (Mukafi Niam)