NU dan Tantangan Menjaga Jarak dengan Kekuasaan
NU Online · Rabu, 4 Februari 2026 | 08:35 WIB
Muhammad Asyrofudin
Kolomnis
Di dalam buku yang berjudul Islam, Authoritarianisme, and Underdevelopment (2020), Prof Ahmet. T. Kuru, pakar politik kelahiran Turki ini, membantah anggapan kaum esensialis terkait kemunduran Islam yang disebabkan ajaran Islam tidak lagi adaptif dengan perkembangan zaman. Argumen Kuru sederhana, bahwa peradaban emas yang pernah diraih umat Islam pada rentang abad ke-8 hingga ke-11 adalah bukti kuat bahwa ajaran Islam tidak bertentangan dengan kemajuan.
Kuru, juga membantah dua anggapan lain yang seringkali dianggap sebagai faktor utama kemunduran peradaban Islam masa kini, yaitu kolonialisme Barat atas negara-negara Muslim dan konsentrasi agama sebagai penyebab mundurnya (ketertinggalan) negara-negara berpenduduk Muslim dalam hal sosio-ekonomi.
Bagi Kuru, faktor utama yang mendorong mundur peradaban Islam, selain adanya pengaruh dari rente minyak, juga persekutuan ulama-negara yang kian langgeng. Kuru memperlihatkan dengan jelas, bahwa sebelum abad ke-11—di mana denyut kemunduran peradaban Muslim belum terasa—hampir dari 72,5 persen ulama dan keluarganya bekerja di bidang perniagaan dan industri.
Kuru melihat adanya jarak di antara otoritas keagamaan dan kekuasaan negara dalam peradaban Islam awal. Menurut Kuru, keretakan ini mulai terjadi pada abad ke-7 yang dipicu oleh cara Dinasti Umayyah membangun kekuasaan. Pasalnya, konsolidasi politik Umayyah yang sarat kekerasan dan persekusi terhadap lawan politik telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan para sarjana dan intelektual Muslim.
Sikap menjaga jarak dari kekuasaan oleh para ulama terus dipertahankan, bahkan saat Dinasti Abbasiyah berkuasa di abad ke-9. Dalam periode inilah lahir empat mazhab fiqih Sunni utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—yang didirikan oleh tokoh-tokoh independen seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal. Kuru mencatat bahwa keempat imam mazhab ini dengan tegas menolak tawaran untuk menjadi bagian dari aparatur negara.
Bagi Kuru, independensi aktivitas intelektual, kemerdekaan berpikir, dukungan mandiri terhadap sektor perdagangan dan industri adalah pilar-pilar sosiologis dan historis yang melandasi peradaban emas dunia Islam. Namun, narasi keemasan ini perlahan memudar. Perubahan drastis mulai terasa setelah abad ke-11. Kuru memaparkan bagaimana sejak saat itu, terjadi proses pembalikan bertahap antara lintasan perkembangan ilmu pengetahuan dan sosial-ekonomi dunia Muslim dengan Eropa Barat.
Secara kontras, Eropa Barat semakin mendapatkan kebebasan intelektual dan ekonomi dagang, sementara dunia Muslim justru cenderung membatasi ruang gerak para pemikir dan pedagangnya. Puncaknya, pada periode abad ke-16 hingga ke-18, ketika Eropa Barat mencatatkan kemajuan pesat, tapi dunia Muslim justru mengalami stagnasi dan ketertinggalan, yang benihnya disemai oleh hilangnya independensi para sarjana Muslim yang mulai bersekutu dengan otoritas politik.
NU, Jarak Moral, dan Kekuatan Civil Society
Penemuan Kuru dalam menganalisis faktor kemunduran peradaban Islam dapat menjadi lensa untuk memahami hubungan agama dan politik di Indonesia masa kini. Ia menekankan bahwa salah satu sumber utama otoritarianisme dan ketertinggalan di banyak negara berpenduduk Muslim adalah persekutuan yang terlalu dekat antara ulama dan negara, serta pengaruh rente minyak yang mengikat kekuasaan.
Namun, pertanyaannya muncul menjadi “apakah pemberian konsesi sumber daya alam, seperti tambang, oleh negara kepada ormas keagamaan dapat dipandang serupa? Apakah langkah semacam itu akan mengikis independensi moral dan sosial organisasi, ataukah justru dapat dikelola demi kemaslahatan umat?”
Untuk menjawabnya, diperlukan sebuah analisis sejarah atas peran organisasi masyarakat dalam iklim demokrasi di Indonesia. Jika kita melihat sejarah ormas Nahdlatul Ulama (NU), yang menjadi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, ia memiliki peran krusial dalam menimbang kebijakan-kebijakan negara yang cenderung ortodoks—dalam ilmu sejarah hukum (legal history), kebijakan ortodoks ialah kebijakan yang lahir tanpa adanya partisipasi publik.
Dalam literatur sejarah, NU memiliki peran otonomi mutlak yang menjadi pembeda dengan gerakan-gerakan Islam lainnya. Sebut saja perbandingan historisnya dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di era 1990-2001.
Baca Juga
Merebut Kembali Kemandirian Jamiyah NU
Sebuah studi yang dikaji Arskal Salim yang berjudul, Between ICMI and NU: The Contested Representation of Muslim Civil Society (1990-2001), telah mendedahkan dua model utama gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Di satu sisi, ada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), yang melihat masyarakat sipil sebagai partisipan yang harus bekerja sama secara erat dengan negara untuk memajukan agenda Muslim. Dengan kata lain, ICMI secara efektif memanfaatkan birokrasi negara untuk memperkuat posisi Muslim terdidik.
Di sisi lain, terdapat juga NU, terutama di bawah kepemimpinan Gus Dur, yang mengambil jalur berbeda, yaitu oposisi kultural dan independensi moral. Bagi NU, masyarakat sipil yang sejati harus mampu menjaga jarak dan tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan. Gus Dur secara eksplisit menentang model partisipasi tersebut dengan menyatakan, "ICMI Memang Sektarian, Kok," dalam sesi wawancaranya yang menegaskan keterikatan dengan rezim, cepat atau lambat, akan membuat bangunan organisasi kehilangan fungsi fundamentalnya sebagai pengawas.
Model NU yang demikian, seperti yang ditegaskan oleh Muhammad Fajrul Falaakh, dalam Nahdlatul Ulama and Civil Society in Indonesia yang terdapat di dalam buku Islam & Civil Society in Southeast Asia (ISEAS Publishing, 1999), adalah NU yang memiliki potensi untuk memperkuat civil society di Indonesia dengan prinsip menjaga tradisi lama yang baik dan menyerap gagasan baru yang lebih maslahat.
Dengan prinsip tersebut, NU telah mengupayakan interpretasi baru dalam memahami nilai-nilai demokrasi, HAM, pluralisme, dan kebajikan sipil, serta berkontribusi pada penguatan civil society dan akar demokrasi Indonesia tanpa harus terjebak dalam politik kekuasaan.
Wajah lain yang menandakan NU sebagai ormas yang berperan dalam menimbang kebijakan kekuasaan, adalah ketika NU menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang penuh kontroversi. Kiai Said Aqil Siroj yang pada saat itu menjadi Ketua Umum (Ketum) PBNU mengatakan: “bahwa UU Cipta Kerja hanya akan menguntungkan konglomerat, kapitalis, dan investor. Tetapi menindas kepentingan para buruh, petani, dan rakyat kecil”.
Dari dua contoh di atas, kiranya terjawab ihwal persoalan konsesi. Mungkin saja, mekanisme yang matang dalam pengelolaannya akan menjadi kekuatan baru atas independensi para ulama dalam tubuh NU. Dalam hal ini, NU bukan saja mengambil sikap hati-hati dengan kekuasaan, tapi juga matang dalam pengelolaannya demi kemaslahatan umat.
Dengan begitu, NU selalu memiliki sikap politik yang berjarak dengan pemerintahan sekaligus berperan sebagai penyeimbang untuk demokrasi yang sehat.
Mempertahankan Jarak Moral NU
Dalam perjalanan memasuki usianya yang ke seratus tahun (Masehi), NU sudah dihadapkan dengan beberapa tantangan yang mencoba menggoyahkan konsistensinya sebagai organisasi masyarakat keagamaan yang besar. Perihal isu konsesi tambang, persoalan lingkungan yang mendesak, dan dinamika internal adalah sebagian kecil saja yang bisa menjadi cermin bagi NU untuk selalu memberikan jarak moralnya terhadap kekuasaan—agar tidak semata tunduk pada kepentingan ekonomi atau politik, melainkan pada kebijakan yang dinilai dari sudut kemaslahatan umat, pluralisme, dan demokrasi.
Konflik internal yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah (islah/rekonsiliasi), telah menunjukkan bahwa NU mampu menjaga integritas organisasi dengan memelihara tradisi dan kekuatan independensi moralnya. Dengan pengalaman ini, NU dapat terus memperkuat perannya dalam membangun masyarakat sipil melalui pesantren dan jaringan akar rumput yang menjadi basis utamanya, sambil tetap mengembangkan wacana keagamaan yang progresif tanpa melepaskan akar tradisinya.
Dengan pengalaman menjaga independensi, menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, dan aktif membangun masyarakat sipil, dengan konsistensinya NU tidak hanya merayakan seratus tahun perjalanannya, namun juga seraya meneguhkan fondasi moral dan sosial yang kokoh untuk menyiapkan peradaban Islam yang lebih maju untuk satu abad berikutnya.
Muhammad Asyrofudin, penulis adalah alumnus Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, Arjawinangun Cirebon
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua