Adalah suatu kenyataan bahwa mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, baik yang santri maupun yang abangan. Dengan alasan itu muncul di kalangan umat Islam tertentu untuk menjadikan Islam sebagai identitas nasional, karena itu belakangan ini muncul upaya untuk memformalkan syariat Islam, dan di sisi lain ada yang berusaha menerapkan berbagai undang-undang yang disusun berdasarkan cara pandang mayoritas untuk menghegemoni kelompok minoritas. Rancangan undang-undang tentang kerukunan beragama yang sudah beredar kemana-mana, sepenuhnya diperuntukkan bagi kelompok mayoritas untuk menjaga dominasinya, tanpa mempertimbangkan hak warga negara yang lain.
Pemikiran di atas berangkat dari asumsi bahwa kelompok mayoritas sebagai pemilik yang sah dari negeri ini, sementara kelompok lain sebagai penumpang, sehingga statusnya hanya sebagai warga negara kedua. Berangkat dari asumsi semacam itu, maka warga minoritas diharuskan menyesuaikan diri dengan kepentingan mayoritas, sebagai pemilik dan penguasa. Mayoritas sendiri diasumsikan sebagai bersifat tunggal, padahal bersifat plural, dan di antara yang banyak itu mulai mengguggat cara berpikir mayoritas minoritas semacam itu. Sebab negara dan bangsa ini tidak mengetengahkan prinsip primordial, tetapi menegakkan prinsip kewarganegaraan. Semua warga negara tidak peduli agama etnis dan ideologinya, memiliki hak yang sama dalam beragama, berpolitik dan mendapatkan akses pendidikan dan ekonomi serta kekuasaan.
<>Kelompok yang selalu mengklaim mayoritas, selalu menggunakan klaim itu untuk merebut berbagai akses yang ada. Anehnya ketika mengklaim mayoritas, semua elemen Islam dihitung sebagai komunitas Islam, sementara ketika melakukan pembagian akses apa yang disebut mayoritas adalah sekelompok kecil umat Islam, kelompok Islam abangan, dan kelompok santri yang lain tidak dimasukkan dalam golongan Islam yang mereka maksud. Dengan klaim itu mereka merebut berbagai kesempatan baik dengan kekerasan maupun dengan cara persuasif.
Ketidakjujuran dalam berpikir itu merembet pada ketidakjujuran dalam sikap dan perbuatan, idealitas Islam kemudian dijadikan sebagai senjata untuk merebut jabatan, kekuasaan dan kekayaan, atas nama moralitas, tetapi ternyata klaim itu juga tidak bisa dibuktikan, sebab kelompok ini tidak kalah korup.
Ketidakjujuran dalam masyarakat memang seringkali, terjadi bagaimana mereka mengaku sebagai kelompok civil society, tetapi tidak menghormati civil rights (hak-hak sipil) kelompok lain. Demikian juga mereka mengklaim sebagai kelompok pluralis, tetapi hanya memperjuangkan kepentingan kelompok disertai kebencian dan kecurigaan terhadap kelompok lain. Bagaimana mereka getol menyelenggarakan forum warga, tetapi sangat tidak peduli terhadap hak-hak warga negara yang lain.
Kalau bangsa dan negara kita masih dikelola berdasarkan cara berpikir semacam itu maka, keruwetan dan kekisruhan tidak akan pernah selesai, sebab semua gagasan bagus akan dimanipulasi sebagai alat untuk menelikung lawan. Karena itu cara berpikir primordial apapun sangat merugikan masyarakat, baik yang menamakan diri sebagai mayoritas, maupun minoritas. Sebab kita berpengalaman, bagaimana suatu ketika pernah terjadi tirani minoritas, yang kemudian beralih menjadi tirani mayoritas. Semua tirani adalah kekejaman, dan kekejaman akan selalu mencari korban, yang korbannya adalah seluruh bangsa dan warga negara. (MDZ). ***
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
6
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
Terkini
Lihat Semua