Tokoh

Fatimah Al-Banjari: Perempuan Ulama Penulis Kitab Perukunan

NU Online  ·  Senin, 18 Mei 2026 | 22:00 WIB

Fatimah Al-Banjari: Perempuan Ulama Penulis Kitab Perukunan

Ilustrasi perempuan ulama. (Foto: NU Online)

Namanya Fatimah al-Banjari. Ia lahir dari pasangan Syarifah dan Syekh Abdul Wahab Bugis pada 1775 M. Di usianya yang kesebelas tahun, ia ditinggal wafat ayahnya. Kakek dari garis ibu, Syekh Arsyad al-Banjari, turut membersamai putrinya untuk membesarkan dan mendidik cucunya tersebut. Bahkan Muhammad As’ad, kakak seibu Fatimah, juga turut mendidiknya.


Didikan yang matang dari keluarganya itu membawa Fatimah mengajar agama bagi masyarakat sekeliling bersama ibunya. Selain mempunyai cukup pengetahuan agama, ia dikenal sebagai penulis kitab Perukunan. Belakangan disebut juga Perukunan Jamaludin, dinisbatkan kepada nama pamannya.


Kitab perukunan itu, merupakan himpunan hasil belajar Fatimah kepada kakeknya, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Dengan tradisi dan lingkungan ilmiah yang kuat, ia pantas  menulis kitab Perukunan, atau disebut juga Perukunan Besar dalam cetakan kekinian. Kitab dalam bahasa Melayu yang berisi bab-bab fiqih keseharian, diawali dengan bab Taharah dan dipungkasi dengan bab Tauhid.


Mengapa kita tidak menjumpai nama Fatimah di dalamnya?  Memang kitab itu ditulis oleh Fatimah dan disempurnakan oleh pamannya, Mufti Jamaluddin. Sebenarnya, menurut Guru Daudi, sumber utama kitab tersebut berasal dari dari kitab Sabilal Muhtadin pada bab Penyelenggaraan Jenazah.


Untuk diketahui, pasca wafatnya Syekh Muhammad Arsyad, kitab Sabilal Muhtadin kemudian dibawa oleh Syihabuddin, anak Syekh Muhammad Arsyad, ke Makkah sekaligus dilakukan pentashihan ulang.


Sebelum tulisan itu dinamakan Perukunan, pada awalnya adalah catatan-catatan yang ditulis oleh Syarifah yang dikhususkan untuk putrinya, Fatimah. Hal ini dimaksudkan agar Fatimah punya pegangan tambahan untuk mengajarkan pelajaran dasar keislaman kepada perempuan-perempuan muslim pada masanya. Dan ternyata kesadaran perempuan seperti Syarifah dan Fatimah telah lahir sebelum Kartini pada awal abad 20 (Kartini,  21 April 1879 wafat 12 September 1904). Sementara Fatimah hidup pada masa 1775-1828.


Fatimah juga menambahkan referensi-referensi dan dari hasil pembelajarannya langsung dengan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Himpunan dari tulisan itu kelak kemudian baru diberi nama Perukunan. Menurut Guru Daudi, wajar kemudian Mufti Jamaludin menyempurnakan isi Perukunan ini dan kemudian masyarakat lebih mengenalnya dengan nama Perukunan Jamaludin. 


Jadi, bisa disimpulkan bahwa dalam Perukunan yang sekarang, lahir dari cinta kasih pengetahuan seorang ibu, Syarifah kepada anaknya Fatimah dan diteruskan oleh sang Paman, Jamaludin bin Arsyad al-Banjari. Bahkan seorang ulama Pattani, Wan Mohd Abdullah berpendapat lain. Menurutnya, kitab ini justru bukan ditulis Fatimah, tapi ibunya, Syarifah, sebagai pegangan bagi Fatimah untuk mengajarkan dasar-dasar Islam bagi kaum perempuan pada zamannya.

Kitab Perukunan yang diduga kuat ditulis salah satunya oleh Syekhah Fatimah al-Banjari. (Foto: dokumentasi penulis)


Ketakmunculan nama Fatimah

Banyak catatan atau cara pandang tentang mengapa nama Fatimah tidak muncul, misalnya dari sejarawan Belanda, Martin van Bruinessen, dalam tulisannya berjudul Kitab Kuning dan Perempuan, yang masuk dalam buku Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual (Jakarta; INIS, 1993), berpendapat bahwa meskipun kitab itu masih sederhana sesuai dengan namanya Perukunan yang artinya menjelaskan rukun-rukun, tapi kitab ini paling populer dan sering dicetak ulang. Beberapa ajaran pokok yang berhubungan dengan dengan shalat, puasa dan cara mengurus mayat saja. Meski Fatimah bukan feminis, Martin menilai penulis menghindari perkara yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin (seperti aqiqah, warisan atau kesaksian). 


Ketika ia membicarakan haid dan mandi sesudahnya, tidak ada kesan seolah-olah perempuan dalam haid adalah kotor. Ia tidak memakai istilah seperti "bersuci" (yang secara tersirat menyatakan perempuan dalam haid tidak "suci"); secara lebih netral dalam kitab itu sang pengarang menulis bahwa ada lima perkara yang mewajibkan mandi: mati (kecuali mati syahid), haidh, nifas, wiladah (kelahiran), dan janabah (persetubuhan). Namun tidak ada uraian panjang tentang hal-hal yang dilarang bagi perempuan pada masa haid.


Terlepas dari isinya, timbul mengapa namanya sama sekali tidak tertulis di sana. Bukan tidak mungkin bahwa ketika penulis tidak disebut atau disembunyikan (Fatimah) akan ditemukan juga sejarah serupa di tempat lain, nama pengarang perempuan tidak dimunculkan. Informasi bahwa Fatimah adalah penulisnya berkembang dari tradisi lisan.


Namun analisis lain datang dari dosen dan peneliti UIN Antasari Banjarmasain  Saifuddin yang menulis buku Ulama Perempuan, Ideologi Patriarki, dan Penulisan Kitab Kuning—yang menemukan bukti bahwa kitab tersebut sejatinya ditulis oleh Fatimah. Salah satu rujukannya berasal dari Syajarat al-Arsyadiyyah tulisan Syekh Abd al-Rahman Shiddiq (1857–1939), cicit Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang menjadi mufti di Kerajaan Indragiri, Riau. Di sana tertulis dengan jelas: Parukunan Melayu adalah karya Fatimah. Saifuddin mengamini kesaksian itu. Ulama sekaliber Abd al-Rahman Shiddiq, katanya, bukan sembarang orang. Integritasnya sulit ditepikan.


Lalu mengapa nama Fatimah tidak tercantum? Saifuddin menduga, jawabannya ada pada zamannya. Masyarakat saat itu masih sangat patriarkal. Perempuan belum mendapat tempat wajar dalam tradisi keilmuan Islam. Karya keagamaan dari mereka sulit mendapat penerimaan luas. Nama Mufti Jamaluddin—seorang laki-laki, pejabat agama di Kesultanan Banjar—jauh lebih mudah diterima. Kemungkinan besar, itulah pertimbangannya. 


Dalam studinya pada 2010, ia mengaku belum menemukan jawaban pasti, mengapa Fatimah memilih nama pamannya untuk ditulis sebagai pengarang kitab. Namun, satu yang pasti, Saifuddin memandang Fatimah sebagai fenomena yang patut terus dikaji. Ia pun memberi Fatimah sebuah julukan, Mutiara Khatulistiwa yang Terlupakan.

Penulis (tengah) bersama pengurus LBM PBNU saat menziarahi makam Fatimah Al-Banjari di Kalimantan Selatan. (Foto: dokumentasi penulis)


Sebagai penutup, meski masih menjadi teka-teki, mengapa kitab ini disempurnakan oleh Mufti Jamaludin bin Syekh Arsyad al-Banjari dan di bagian mana mulai dilanjutkan, dunia menerima dan mengakui bahwa Syarifah dan putrinya telah berkontribusi pada khazanah ilmu pengetahuan pada masa itu. Hingga kini, kitab itu juga masih dicetak ulang dan diajarkan di sekolah-sekolah. Fakta ini diperkuat oleh dzurriyah atau keturunanya, yaitu Guru Daudi pada awal April 2026 tentang keberadaan Fatimah dan ketekunannya menimba ilmu yang semakin menguatkan kapasitasnya dalam ilmu ilmu agama.


Meskipun ada dzuriyahnya yang ketujuh, yaitu Ustadz Adi Hatim dari Pondok Pesantren Darussalam Banjar, sebagaimana dikutip Saefudin dalam buku itu, ia mengatakan; Yang pertama, budaya masyarakat saat itu patriarki, dan karya seorang perempuan tidak mudah diterima. Ada pula soal adab dan bobot, yaitu Mufti Jamaluddin adalah pamannya sekaligus mufti Kesultanan Banjar, jabatan tertinggi dalam urusan hukum agama.


Mungkin saja, pikirnya, dalam tradisi di Kesultanan Banjar saat itu, fatwa dan panduan keagamaan lebih kuat kedudukannya bila datang dari orang atau lembaga yang diakui secara resmi. Seperti tradisi Bahtsul Masail yang lazim di kalangan Nahdlatul Ulama. 


Tapi ada kemungkinan lain yang justru lebih dalam: Fatimah memang tidak mencari pengakuan. Yang ia inginkan hanyalah agar kitab itu bermanfaat bagi umat, tanpa peduli siapa yang namanya tertulis di sampulnya. Kini ia sudah beristirahat dalam damai bersama neneknya, ayahnya dan juga saudaranya yang lain di Tungkaran, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan. Lahum al-Fatihah.


Alai Nadjib, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang