Tokoh Cakrawala Fikrah Tokoh Nahdlatul Ulama

Mengenal Kiai Masdar Farid Mas’udi:  Ulama NU dengan Pendekatan Tafsir Transformatif

NU Online  ·  Rabu, 18 Maret 2026 | 10:00 WIB

Mengenal Kiai Masdar Farid Mas’udi:  Ulama NU dengan Pendekatan Tafsir Transformatif

Kiai Masdar Farid Mas’udi.

Masdar Farid Mas’udi lahir dari pasangan KH. Mas’udi bin Abdurrahman dan Ibunda Hj. Hasanah di dusun Jombor Cipete Cilongok Purwokerto pada tanggal 18 September 1954. Setelah menamatkan Sekolah Dasar pada tahun 1960-1966, Masdar secara kebetulan mengikuti jejak belajar Gus Dur melanjutkan nyantri kepada KH. Khudori di Pondok Pesantren Tegalrejo, Magelang (1966-1969). Masdar menempati kamar yang dulu pernah dihuni Gus Dur, berbagai kitab-kitab di luar kitab resmi yang diwajibkan pesantren, seperti kitab Tafsir al-Manâr karya Muhammad Rasyid Ridha.


Setelah menamatkan Aliyah, Masdar tetap tinggal di pesantren untuk mengajar sekaligus menjadi asisten pribadi Kiai Ali Maksum, serta berkiprah sebagai dosen luar biasa di IAIN Sunan Kalijaga. Semangatnya sebagai aktivis mahasiswa mulai terlihat saat ia kuliah di kampus tersebut. Pada tahun 1973–1975, ia terpilih sebagai Ketua PMII Komisariat Krapyak, Yogyakarta, kemudian menjabat sebagai Sekjen Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga. 


Sekitar tahun 1983, ia juga dipercaya sebagai Ketua I PB-PMII. Sementara itu, setelah menyelesaikan kuliah, pada tahun 1980 ia hijrah ke Jakarta dan bekerja di lembaga Misi Islam NU serta menjadi wartawan di berbagai media massa ibu kota.


Sebagai Koordinator Program P3M (Penghimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Masdar turut menerbitkan jurnal Pesantren, yang menjadi satu-satunya jurnal ilmiah Islam pada masanya (1984–1993), serta aktif mengorganisir pelatihan bersama para kiai muda. Salah satu kontribusi monumentalnya adalah perumusan Metode Pengambilan Hukum yang kemudian ditetapkan sebagai keputusan Munas NU di Lampung pada tahun 1992.


Perjalanan karir Masdar Farid Mas’udi terus meroket, hingga beliau menduduki jabatan sebagai katib awal syuriah PBNU di tahun 1999-2003. Selanjutnya, pada tahun 2004–2010, Masdar ditunjuk sebagai ketua 1 PBNU. Pada masa jabatan selanjutnya, pada 2010–2014, Masdar terpilih sebagai Rois Syuriah PBNU. Kemudian Masdar dipercaya untuk menjabat sebagai wakil ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam masa jabatan 2013-2017. 


Dalam buku beliau, “Pajak itu Zakat”, dituturkan bahwa Masdar adalah pribadi penganjur pandangan Islam Emansipatoris (taharruri) yang di dalamnya ajaran Islam dipahami dalam perspektif kemanusiaan. Baginya, pemahaman yang shahih tentang Islam tidak cukup hanya dilihat dari kesesuaian formal dengan bunyi teks, tetapi sekaligus dari efektivitasnya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemartabatan manusia. (Masdar Farid Mas’udi, Pajak itu Zakat: Uang Allah untuk Kemaslahatan Rakyat, [Bandung: Penerbit Mizan, 2019], halaman biografi penulis).


Pemikirannya yang terkenal dan paling diseriusi yaitu terkait konsep "Agama Keadilan", terutama penafsirannya kembali terhadap ajaran zakat. Lahirnya tema pemikirannya ini secara empiris juga dilatarbelakangi oleh pergulatan dan pengamatan Masdar sebagai aktivis LSM dengan kenyataan sosial umat Islam yang dinilainya timpang. Dalam hal ini, tema pemikiran “Agama Keadilan” bisa berarti sebuah upaya penegakkan kembali bangunan sosial dan kemanusiaan Islam dari timbunan puing-puing kesejarahannya. 

 

Menurut amatan Masdar, dalam rentang sejarahnya yang panjang, yang lebih dari sepuluh abad, umat Islam telah mengabaikan amanat sosial (kekhalifahan)-nya yang nota bene begitu jelas dalam ajaran agamanya. Bukan tidak ada dimensi sosial yang telah ditegakkan oleh umat Islam dalam perikehidupan politik, ekonomi maupun sosialnya, melainkan semuanya itu tampak sebagai sesuatu yang tidak punya kaitan organik dan fungsional dengan jantung keyakinan agamanya. 


Islam dengan komitmen sosialnya yang begitu eksplisit telah direduksi menjadi agama yang hanya berurusan dengan peri kehidupan yang berskala personal dan bersifat penuh personal (private oriented). Pada dimensi kehidupan individual umatnya, barangkali Islam masih bersitahap pengaruhnya, akan tetapi untuk dimensi kehidupan sosialnya, pengaruh itu hampir-hampir tak terasa lagi. (Mahsun, "Agama Keadilan Sebagai Narasi Pemikiran Hukum Islam Masdar F. Mas’udi," Al-Mabsut, Vol. 15, No. 2, 2021, hlm. 157).


Beliau kemudian berangkat dari problem ketidakadilan yang meluas terutama ketidakadilan ekonomi. Masdar Farid Mas’udi menilai bahwa ajaran Islam tidak cukup dipahami hanya dalam kerangka sedekah atau praktik karitatif yang bersifat individual dan sering kali tidak memberi dampak struktural.

 

Dalam pandangannya, konsep zakat memiliki dimensi yang lebih luas, yakni sebagai etika sosial sekaligus prinsip politik kenegaraan yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial. Sehingga beliau menawarkan pendekatan transformatif untuk memahami persoalan agama secara lebih memadai. Pendekatan ini memandang perubahan sebagai sarana mencapai kebaikan yang lebih berkualitas, hingga bermuara pada kebaikan mutlak yang dalam bahasa agama disebut Tuhan.

Gagasan ini lahir dari kegelisahan atas kesenjangan antara kebutuhan umat Islam yang semakin kompleks dengan pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an yang masih kerap ditafsirkan secara literal dan diterapkan dalam konteks awal Islam. Meskipun realitasnya, konteks sosial masyarakat Islam pada masa sekarang sangat berbeda dengan konteks sosio-historis masyarakat muslim pada 14 abad yang lalu ketika Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, Masdar menawarkan pendekatan transformatif ini, yaitu dengan melihat teks ajaran atau ayat tetap sebagai ayat yang berarti perlambang atau tanda dari ide kemutlakan yang dikandungnya.

Pendekatan ini diusulkan lantaran semua agama tidak pernah datang sekadar untuk membenarkan apa yang tengah menjadi nyata dalam kehidupan manusia, melainkan sebagaimana terbukti dalam sejarah agama selalu datang dengan gugatan-gugatan yang mendasar mengenai makna dari apa yang tengah menjadi kenyataan itu. Usulan ini dikemukakan Masdar setelah ia menyajikan dua pendekatan lain yang dikritiknya, yakni pendekatan ortodoksi dan pendekatan realis.

 

Pendekatan transformatif dalam memahami al-Qur’an harus mengacu pada dua rumusan. Pertama, kemaslahatan dan keadilan sosial. Kedua, rekonstruksi qath’i dan dzanni. Qath'i adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tegas (sharih), sedangkan dzanni adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tidak tegas, yang ambigu atau bias diartikan lebih dari satu pengertian.

 

Konsep qath'i-dzanni dalam pengertian inilah, menurut Masdar, yang telah membuat pemahaman keagamaan terlalu harfiyah dan pada tingkat tertentu menjadi terlalu bersifat legal formalistik, dan pada akhirnya membuat fiqh kehilangan watak dinamisnya. 

 

Oleh karena itu, ajaran qath'i didefinisikan ulang oleh Masdar sebagai ajaran-ajaran yang bersifat asasi yang kebenarannya dicukupkan oleh dirinya sendiri (self-evident), di atas nama ketentuan-ketentuan normatif dan aturan-aturan hukum diletakkan. Ia bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental, yaitu nilai kemaslahatan atau keadilan, yang notabene merupakan jiwanya hukum.

 

Sedangkan ajaran dzanni (hipotetik) adalah ajaran yang derajat kebenarannya tidak bersifat apriori dan aksiomatis. Kebenarannya harus didukung oleh sesuatu di luar dirinya. Masuk kategori ini adalah ajaran atau petunjuk agama baik dari al-Qur'an maupun hadis yang bersifat jabaran (implementatif) dari prinsip-prinsip yang muhkam atau qath'i dan universal. 

 

Implementasi dari metode penetapan pajak itu zakat terhadap rekonstruksi makna qath’i dan dzanni, adalah bahwasanya pajak mesti ada tarif dan objek pajaknya, hal ini termasuk Qathi’iy, abadi selamanya sepanjang masa. Akan tetapi rincian dari tarifnya termasuk dzanni.

 

Sebagai contoh konkret adalah mengenai objek yang wajib dizakati, Beliau berpendapat tentang cakupan harta yang harus dizakati, harus diperluas suntuk konteks harta yang harus dizakati, harus diperluas untuk konteks sekarang. Angka tarif pajak bersifat dzanni dan harus disesuaikan dengan kebutuhan negara, tidak boleh pegawai pajak menarik kepada wajib pajak dengan tidak ada tarifnya.

 

Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim namun bukan negara Islam, konsep keadilan memiliki corak tersendiri, berbeda dari negara Islam maupun sekuler. Karena itu, berbagai praktik kebijakan sejak masa Rasulullah, sahabat, hingga era modern dapat dijadikan rujukan untuk mewujudkan kesejahteraan, khususnya dalam penerapan ekonomi Islam.

Salah satu persoalan penting dalam konteks ini adalah dualisme kewajiban antara zakat dan pajak yang harus ditunaikan oleh warga negara Muslim. Hal ini telah mengandung perdebatan berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri.

Untuk itu, Masdar Farid Mas'udi menawarkan konsep untuk mengintegrasikan zakat dan pajak, sehingga kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara dapat terlaksana secara simultan. (Tri Nurbayati, "Zakat dan Pajak dalam Pandangan Masdar Farid Mas'udi," Al-Manahij, Vol. 3 No. 2, 2009, hlm. 210).


Pemikiran Masdar Farid Mas’udi tentang zakat dan pajak sebenarnya mempunyai hubungan dalam konsep keagamaan (kerohanian) dan konsep keduniawian (kelembagaan). Zakat dan pajak bukanlah hubungan dualisme yang dikotomis, melainkan hubungan keesaan wujud dialektis.


Menurut beliau, zakat merasuk ke dalam pajak sebagai ruh dan jiwanya, sedangkan pajak memberi bentuk pada zakat sebagai badan atau raga bagi proses pengejawantahan. Masdar Farid Mas’udi meyakini bahwa zakat adalah sebuah mekanisme spiritualisasi bermasyarakat melalui pintu masuk yang paling material. Sementara pintu masuk yang paling material dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pajak, karena tidak ada negara yang bisa hidup tanpa adanya pajak.

 
Perbedaan antara yang niat dan yang tidak adalah menyangkut hak di akhirat nanti. Pembayaran pajak dengan niat zakat akan memperoleh pahala spiritual-ukhrawi, karena dengan niat demikian itulah harapannya. Sedangkan yang tidak disertai niat, ia tidak memperoleh hal tersebut. (Umniyatis Sholihah Hastriana, "Analisis Penafsiran Fazlurrahman dan Masdar F. Mas’udi Tentang Zakat dan Pajak," Iltizam Journal of Shariah Economic Research. Vol. 2, No. 1, 2018, hlm. 100).


Begitu pula yang beliau uraikan dalam bukunya dengan mengacu pada QS At-Taubah 60:


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

 

Artinya, "Sungguh pajak-pajak itu hanya untuk: kaum duapa, kaum miskin, amilin (pemungut & pengelola), orang-orang yang tengah diluruskan hatinya, untuk (memerdekakan) kaum tertindas, mereka yang terbelit utang, untuk jalan Allah (kemaslahatan umum), dan untuk anak jalanan atau tuna wisma: Itulah ketentuan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."


Bahwa dalam fiqih dan sejarah Islam, sumber keuangan atau pendapatan negara salah satunya adalah zakat, yakni pajak yang dibayarkan dengan niat “sedekah karena Allah” untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, terutama yang lemah. (Masdar Farid Mas'udi, Syarah UUD 1945: Perspektif Islam, [Jakarta: PT Pustaka Alvabet, 2013], hlm. 160).


Akhirnya, Masdar menyarankan agar pajak menggunakan ruh zakat (sedekah karena Allah untuk rakyat). Dengan ruh zakat ini, diharapkan bisa tercipta keadilan sosial. Bukankah zakat diperuntukkan terutama untuk orang fakir dan miskin; pajak seharusnya demikian pula.

 

Konsep pajak dengan ruh zakat inilah yang pernah dipraktikkan Nabi ketika memimpin sebuah pemerintahan di Madinah. Untuk bisa menerapkan konsep pajak dengan ruh zakat, tidak boleh ada lagi dualisme yang dikotomis; pajak dan zakat harus disatukan sebagaimana ruh dengan badan atau jiwa dengan raga. (Taufiq Hidayat, "Menimbang Pemikiran Masdar Farid Mas'udi Tentang Double Taxs," Conomica, Vol. 4 Edisi 2, 2013], hlm. 82).

 

Keberanian Masdar Farid Mas’udi dalam menyamakan pajak dengan zakat dapat dipahami sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi zakat sebagai ajaran yang mampu mewujudkan keadilan sosial. Pandangan ini sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan zakat dalam kerangka yang lebih luas, sehingga nilai-nilainya dapat hadir secara nyata dalam kehidupan sosial dan kebijakan publik.

 

Dengan cara demikian, Islam kembali dipahami sebagai agama yang membawa misi pembebasan bagi umat manusia, termasuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, ketimpangan, dan berbagai bentuk kezaliman. Wallahu a'lam.


Ustadzah Besse Herlina Taha, Pembina Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang