Kebijakan pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024 telah menuai polemik di masyarakat, utamanya umat Islam. Selain diskriminatif, kebijakan ini juga dinilai cacat logika di tengah hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menerbitkan peraturan tersebut sebetulnya melanggar peraturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya pada Bab VII yang membahas Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka. Di peraturan ini diatur tentang penggunaan jilbab dalam konteks seragam.
Dengan dalih penyeragaman, BPIP sebetulnya juga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya untuk merawat kebinekaan dan menghormati keberagaman identitas budaya dan agama di Indonesia. Namun, kebijakan ini justru mengarah pada penyeragaman, yang berpotensi menghapuskan identitas individu dan menodai semangat kebinekaan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
5
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua