Kebijakan pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024 telah menuai polemik di masyarakat, utamanya umat Islam. Selain diskriminatif, kebijakan ini juga dinilai cacat logika di tengah hak beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menerbitkan peraturan tersebut sebetulnya melanggar peraturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya pada Bab VII yang membahas Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka. Di peraturan ini diatur tentang penggunaan jilbab dalam konteks seragam.
Dengan dalih penyeragaman, BPIP sebetulnya juga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya untuk merawat kebinekaan dan menghormati keberagaman identitas budaya dan agama di Indonesia. Namun, kebijakan ini justru mengarah pada penyeragaman, yang berpotensi menghapuskan identitas individu dan menodai semangat kebinekaan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.
Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Gus Yahya Berangkatkan Tim NU Peduli ke Sumatra untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
2
Kiai Miftach Moratorium Digdaya Persuratan, Gus Yahya Terbitkan Surat Sanggahan
3
Kronologi Persoalan di PBNU (7): Kelompok Sultan dan Kramat Saling Klaim Keabsahan
4
Majelis Tahkim Khusus, Solusi Memecahkan Sengketa untuk Persoalan di PBNU
5
Penembakan Massal Terjadi di Australia, Seorang Muslim Berhasil Lucuti Pelaku Bersenjata
6
Khutbah Jumat: Ketika Amanah Diberikan kepada yang Bukan Ahlinya
Terkini
Lihat Semua