Nasional

Digugat ke MK, Pendanaan MBG Dinilai Gerus Anggaran Pendidikan

NU Online  ·  Jumat, 6 Februari 2026 | 11:00 WIB

Digugat ke MK, Pendanaan MBG Dinilai Gerus Anggaran Pendidikan

Pembacaan permohonan oleh Pemohon Sipghotullah Mujaddidi (Kanan). (Foto: tangkapan layar Youtube MKRI)

Jakarta, NU Online

Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema anggaran pendidikan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi menggerus alokasi dana pendidikan.


Gugatan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI Tahun 1945.


Permohonan ini diajukan oleh Sipghotulloh Mujaddidi. Ia menilai ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi memangkas anggaran pendidikan hingga 20 persen, sehingga mengurangi alokasi dana yang seharusnya difokuskan untuk kebutuhan pendidikan.


“Kerugian yang Pemohon alami para Pemohon bersifat nyata dan potensial. Norma Pasal 22 ayat 3 dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran Pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran Pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan Pendidikan dan pengalihan fungsi anggaran Pendidikan program non Pendidikan,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (4/2/2026).


Sipghotulloh menambahkan, para pemohon memaknai frasa “memprioritaskan” dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai keharusan menempatkan anggaran pendidikan sebagai fokus utama kebijakan keuangan negara. Karena itu, menurutnya, anggaran pendidikan tidak boleh diperlakukan seperti pos anggaran lain yang dapat dengan mudah dialihkan untuk program di luar fungsi pendidikan.


Ia juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan semestinya digunakan langsung untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti penyediaan fasilitas, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan.


“Bagi para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa diantaranya pendidik dan penyelenggara Pendidikan masyarakat dampak ini langsung dirasakan dalam bentuk keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnansi kesejahteraan pendidik dan menurunnya kualitas pelayanan Pendidikan,” jelasnya.


Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan menyebabkan dana pendidikan tahun 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.


Menurutnya, peningkatan alokasi untuk MBG berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi fungsi pendidikan lain, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.


“Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” ucap Fachrur Rozi sebagai petitum pemohon.


Dalam permohonannya, para pemohon juga merujuk sejumlah putusan MK yang, menurut mereka, menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Putusan tersebut antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang