KPK Sebut Emas Jadi Pilihan Favorit untuk Suap karena Nilainya Tinggi dan Ringkas
NU Online · Jumat, 6 Februari 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa emas kini menjadi pilihan favorit bagi para pejabat negara untuk melakukan praktik suap karena nilainya tinggi, terus meningkat, dan sangat ringkas untuk disimpan.
Asep menjelaskan tren penggunaan emas sebagai alat suap dalam berbagai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menyebut, faktor lain adalah harga emas dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat.
“Minggu lalu sempat menyentuh hampir Rp3 juta per gram, lalu turun ke sekitar Rp2,9 juta. Padahal, ramalan sebelumnya menyebut harga emas bisa mencapai Rp5 juta per gram,” katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut Asep, nilai emas yang tinggi dan ukurannya yang ringkas menjadikannya barang menarik bagi pihak-pihak yang ingin memberikan suap.
"Tentunya hal ini menjadikan emas sebagai daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan barang yang kecil namun bernilai besar," katanya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap dipilih karena nilai tukarnya yang tinggi. Ia mengaku, pernah ada satu lembar mata uang asing bisa bernilai puluhan juta rupiah, sehingga mudah dibawa dan diberikan.
Asep menambahkan, dari pengalaman kasus OTT dengan barang bukti sering berupa emas sehingga tim penyidik menjadi lebih waspada.
Baca Juga
Gus Dur dan Moralitas Bangsa Antikorupsi
"Walaupun ada hal-hal lain, seperti cryptocurrency dan sejenisnya, tim penyidikan di Direktorat Penindakan dan Eksekusi juga mulai menindaklanjuti dan memperhatikan hal tersebut," katanya.
Terbaru, KPK menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tak hanya logam mulia, kata Asep Guntur, KPK juga mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar, berupa uang tunai pecahan rupiah, sejumlah mata uang asing, serta jam tangan mewah.
Asep menyebut, enam tersangka itu yakni Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," jelasnya.
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua