Solo, NU Online
Pasangan yang melangsungkan akad nikah hari ini, dianggap sebagai hari istimewa. Hal itu juga berlaku bagi orang yang melahirkan pada hari yang sama. Sebab, tanggal, bulan dan tahunnya bisa dikatakan angka cantik. Bila digabungkan menjadi 11-11-11.
Namun, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo Zainal Arifin Adnan, pemilihan hari untuk menikah atau melahirkan pada tanggal itu bisa dikatakan syirik (menyekutukan Tuhan), dengan catatan niatnya mencari keberuntungan dan rezeki.<>
"Yang menikah atau melahirkan pada saat itu (11-11-11) bisa disebut musyrik kalau niatnya mencari tuah. Soalnya, urusan  rezeki sudah ada yang mengatur," kata Zainal, Jum'at (11/11).
Pria yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran UNS ini mengemukakan, secara agama tidak dibenarkan apabila hari itu dianggap sebagai hari yang keramat. Menurutnya, semua hari membawa berkah.
"Tapi, kalau yang bersangkutan niatnya hanya untuk kreasi hidup, tidak apa-apa. Tidak ada masalah kalau menikah pada saat ini," jelasnya.
Selain itu, mereka yang melahirkan dan menikah pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2011, bisa dikatakan tidak musyrik apabila niatnya ingin membuat kenangan tak terlupakan sepanjang masa.
"Memang hari ini, bila dilihat dari tanggal, bulan dan tahunnya mudah diingat. Selagi niatnya untuk membuat kenangan, tidak perlu dipersoalkan," imbuhnya.Menurut Zainal, bagi mereka juga tidak boleh merasa bangga atas capaiannya tersebut.
Sebab, hal itu bisa membawanya ke arah takabur atau sombong. "Bangga boleh, tapi jangan dibanding-bandingkan dengan orang lain. Kalau sudah membandingkan, itu sama halnya takabur," ujarnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua