Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) akan mendaftarkan ratusan ribu kebudayaan Tanah Air yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut dilakukan dua instansi tersebut sebagai langkah antisipasi adanya klaim atas kebudayaan Indonesia oleh negara lain.<>
"Kami bekerja sama dengan Budpar untuk mendaftarkan budaya kita di HAKI. Ada ratusan ribu seperti reog ponorogo, kesenian, patung, arca, belum lagi cerita rakyat seperti malin kundang. Lama-lama nanti itu diklaim pula," ungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta usai mengikuti gerak jalan sehat dalam rangka pembukaan kegiatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-8, di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (27/4).
Sebagai contoh, menurut Andi saat ini seluruh produk batik hasil industri dalam negeri sudah diwajibkan diberi logo batik Indonesia.
"Sekarang untuk batik Indonesia ada logo batik Indonesia. Sekarang semua batik produksi Indonesia diwajibkan mengenakan logo batik Indonesia, di luar itu berarti palsu," imbuhnya. (okz/dar)
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
3
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
4
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
5
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Peran Tokoh Agama hingga Orang Tua Penting sebagai Benteng
6
LBH Sarbumusi Desak APH Tindak Dugaan Penyelewengan Dana MBG
Terkini
Lihat Semua