Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) akan mendaftarkan ratusan ribu kebudayaan Tanah Air yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut dilakukan dua instansi tersebut sebagai langkah antisipasi adanya klaim atas kebudayaan Indonesia oleh negara lain.<>
"Kami bekerja sama dengan Budpar untuk mendaftarkan budaya kita di HAKI. Ada ratusan ribu seperti reog ponorogo, kesenian, patung, arca, belum lagi cerita rakyat seperti malin kundang. Lama-lama nanti itu diklaim pula," ungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta usai mengikuti gerak jalan sehat dalam rangka pembukaan kegiatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-8, di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (27/4).
Sebagai contoh, menurut Andi saat ini seluruh produk batik hasil industri dalam negeri sudah diwajibkan diberi logo batik Indonesia.
"Sekarang untuk batik Indonesia ada logo batik Indonesia. Sekarang semua batik produksi Indonesia diwajibkan mengenakan logo batik Indonesia, di luar itu berarti palsu," imbuhnya. (okz/dar)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
3
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
4
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
5
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
6
BMKG Prediksi El Nino Berlangsung hingga Setahun, Wilayah Selatan Berpotensi Dilanda Kekeringan
Terkini
Lihat Semua