Nasional

Kualitas Udara Buruk di 5 Kota Besar Indonesia, Walhi Desak Pemerintah Segera Tangani Polusi

NU Online  ·  Senin, 18 Mei 2026 | 13:30 WIB

Kualitas Udara Buruk di 5 Kota Besar Indonesia, Walhi Desak Pemerintah Segera Tangani Polusi

Ilustrasi kota Jakarta. Salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengungkapkan kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia kembali memburuk. Hal itu terpantau dari hasil pemantauan udara situs AQI US yang mencatat sepanjang Mei 2026 terdapat lima kota besar di Indonesia dengan kondisi kualitas udara mengkhawatirkan.


Data pemantauan Walhi menunjukkan Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat”, sementara Surabaya, Medan, dan Semarang berada pada kategori “sedang”, tetapi tetap berisiko bagi kelompok rentan.


Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan, menjelaskan polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar.


“Polusi udara yang terjadi, khususnya di kelima kota tersebut, bukanlah fenomena musiman atau insidental, melainkan akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Wahyu kepada NU Online, Senin (18/5/2026).


Ia mengatakan penyebab polusi udara berasal dari emisi PLTU batu bara, termasuk captive power plant, polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi menuju transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan.


“Ditambah dengan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang terjadi secara berkala, kondisi semakin memburuk. Keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum juga memperparah situasi,” katanya.


Wahyu merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebut setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Menurutnya, paparan polusi udara berukuran sangat kecil dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, hingga kematian dini. Kondisi tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas masyarakat.


“Paparan polusi udara berukuran sangat kecil dapat berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas,” tegasnya.


Walhi mendesak pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), segera mengambil langkah konkret dalam menangani polusi udara.


“Walhi mendesak KLH/Kepala BPLH dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik, yakni mempercepat transisi energi bersih, memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara,” ujar Wahyu.


Menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan terhadap masyarakat terdampak.


“Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang