Perkembangan baru menyangkut sikap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghadapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ditanggapi berbeda-beda oleh pimpinannya.
Ahmad Sulaeman, salah satu pemimpin JAI di Cirebon, Jawa Barat, menyatakan sudah siap menerima apa pun keputusan pemerintah. Ia berpendapat bahwa pemerintah merupakan pemimpin yang harus ditaati.<>
"Allah berfirman, taatlah kamu kepada Allah, Rasul, dan pemimpin di antara kamu. Yang dimaksud pemimpin adalah Pemerintah yang sah, sehingga jika keluar SKB dari pemerintah, maka saya akan saya menaati," katanya Cirebon, Jumat (23/5)
Ia mengaku tidak mengetahui apa isi SKB tersebut, namun apa pun yang akan tertera dalam SKB itu, maka harus dijalani dengan baik.
"Sesuai hasil pertemuan dengan Kepala Depag Cirebon, Kesbanglinmas, dan Kejaksaan, kami sudah memberitahukan kepada jamaah untuk tetap tenang menghadapi keluarnya SKB dan mentaati apapun isi SK itu," katanya.
Hal senada diungkap Kepala Depag Cirebon H Abdul Gofar bahwa pengurus Ahmadiyah Kota Cirebon sudah menyatakan siap menerima apa pun keputusan pemerintah yang akan tertuang dalam SKB.
"Saya bersama Kesbanglinmas, Kejaksaan dan Kepolisian datang menemui pengurus Ahmadiyah di sini untuk mengingatkan sebentar lagi SKB akan keluar sehingga harus mentaati apapun yang akan diputuskan dan tidak berbuat hal-hal yang bersifat provokatif," katanya.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah menyelesaikan tinjauan yuridis penerbitan SKB. "Kalau saya, dari tinjauan yuridisnya sudah selesai. Tapi, kan SKB itu harus dinilai dari 3 sudut, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis," katanya.
Jadi, kerangka SKB itu, lanjut dia, sudah selesai dari aspek yuridis. Pertimbangan Jaksa Agung sudah sesuai dengan ketentuan UU. Sekarang tinggal pertimbangan dari Mendagri dan Menag. Kalau 3 aspek itu terpenuhi, selesai sudah.
"Dilihat dari ketentuan UU, tidak ada batasan waktu. Pokoknya itu selesai, valid, solid, bukan hanya sebulan, hari ini selesai, ya diteken," ujar Hendarman.
Dijelaskan dia, aspek yuridisnya bahwa SKB itu adalah amanat UU, dan itu sudah benar menurut UU 1PNPS/1965. "Kalau UU itu dianggap tidak valid, ya diajukan saja untuk dicabut," pungkasnya. (ant/okz/rif)
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua