Aturan Tak Jamin Kebebasan Berkeyakinan Harus Ditinjau Ulang
NU Online · Kamis, 28 Februari 2008 | 09:51 WIB
Sejumlah aturan yang berpotensi tidak menjamin kebebasan berkeyakinan harus ditinjau ulang. Demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution.
Ia mengatakan hal itu di sela-sela bertajuk "Kebebasan Beragama dalam Konstitusi" yang digelar Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (28/2).<>
Menurut Buyung, di antara aturan yang perlu ditinjau ulang adalah UU No.5/1969 yang menyebutkan bahwa agama yang diakui di Indonesia ada enam, yakni, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Akibatnya, keyakinan lain yang tidak sedikit jumlahnya yang oleh pengikutnya juga dianggap sebagai agama terpinggirkan, bahkan kerap mendapat stigma sesat. "Kita sebenarnya sudah salah kaprah dengan hanya mengakui enam agama," katanya.
Seharusnya, kata Buyung, negara bersikap obyektif dan adil terhadap semua agama dan keyakinan serta melindungi para pengikutnya dalam menjalankan agama dan keyakinannya itu.
Ia menambahkan, salah satu sebab terjadinya berbagai kasus kekerasan berlatar agama adalah kurang optimalnya aparat negara dalam melakukan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. (rif)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua