PBNU: Aliran Al-Qiyadah Merusak Agama, Tak Hanya Melecehkan
NU Online · Rabu, 24 Oktober 2007 | 07:17 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah tidak hanya sekedar melecehkan, tetapi juga merusak ajaran agama Islam. Pasalnya, aliran yang sempat menggerkan kota Padang, Yogyakarta, Gresik dan beberapa kota lain di Indonesia itu jelas telah menyimpang dari syariat Islam.
“Tidak hanya pelecehan terhadap agama, tapi juga perusakan. Itu jelas penyelewengan terhadap syariat,” tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10)<>
Al-Qiyadah Al-Islamiyah, aliran yang dinyatakan sesat itu tidak percaya Nabi Muhammad. Mereka mengklaim Al-Masih Al-Mawud sebagai nabi. Aliran tersebut juga tidak mewajibkan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Berdasarkan keterangan para penganut, aliran tersebut berasal dari Bogor.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu meminta pemerintah tidak ragu-ragu untuk segera menindak tegas pimpinan berikut penganut aliran tersebut. Menurutnya, ajaran dari aliran tersebut tidak menyangkut syariat dan akidah semata, melainkan juga keselamatan umat manusia.
Saat ditanya tentang prinsip kebebasan beragama di dalam negara demokrasi, Presiden World Conference on Religions for Peace itu menolaknya. Menurutnya, kebebasan apa pun mestilah harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain. Demikian juga terhadap Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang ia nilai tidak tidak menghargai kebebasan orang lain.
“Tidak ada kebebasan kosong. Kebebasan itu dibatasi kebebasan orang lain. Karena itu, harus segera ditindak,” tegas Hasyim yang juga Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars.
Di Gresik, Jawa Timur, Senin (22/10) lalu, warga menggerebek rumah tinggal Rahmat Hidayat—seseorang yang diduga sebagai penyebar aliran sesat itu--di Jalan Abdul Karim 21, Kelurahan Karangpoh.
Rahmat telah diamankan di Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan. Selain Rahmat, polisi juga menahan Muhammad Wahyudi (37) yang juga turut menyebarkan aliran tersebut. (rif)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua