Warta

Camat Sooko Tolak Izin Panti Pijat

Senin, 20 Desember 2010 | 00:36 WIB

Mojokerto, NU Online
Khawatir wilayahnya akan jadi ajang maksiat, Noerhono, Camat Sooko, Mojokerto, menolak pengajuan pengajuan rekomendasi cafe dan panti pijat tradisional (Pitrad) di Kecamatan Sooko. Camat Sooko, Noerhono mengatakan, izin rekomendasi di salah satu rumah dan toko (ruko) tersebut terpaksa ditolak.

''Daripada nantinya, kami mendapat protes dari warga sekitar lebih baik kami tolak izinnya karena kami beranggapan ini akan menimbulkan konflik di kemudian hari,'' ungkapnya, Ahad 19 Desember 2010.<>

Ruko yang rencananya akan dijadikan pitrad tersebut dibangun pengusaha asal Jombang tersebut berada di Jalan RA Basoeni, Sooko yang merupakan bekas gudang tua. Tepatnya berada di sebelah selatan SPBU Sooko. Lokasi berada di perbatasan Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto, saat ini pembangunannya sudah mencapai 95 persen.

Noerhono menambahkan, izin rekomendasi pembangunan pitrad tersebut diajukan pengusaha asal Jombang. Pihaknya menyesalkan, pasalnya dalam pengajuan izin tersebut melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang meminta untuk meloloskan izin tersebut.

''Dia menelepon saya dan meminta untuk izin rekomendasi pembangunan pitrad diizinkan namun, saya tetap katakan tidak bisa. Saya minta mereka untuk izin ke MUI setempat karena saya tidak mau ada masalah dikemudian hari,'' lanjutnya seperti dialnsir beritajatim. (bil)