Depag Larang Madrasah Lakukan Pungutan Insidentil
NU Online · Rabu, 11 Februari 2009 | 02:18 WIB
Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang melarang adanya biaya insidental seiring dengan penambahan alokasi dana BOS, mulai diberlakukan di lembaga pendidikan lingkup Departemen Agama (Depag) Jombang.
Meski belum ada pemberitahuan resmi dari Kanwil Depag Jatim, namun seluruh madrasah penerima subsidi dana BOS diperingatkan untuk tidak memungut biaya operasional. Peringatan ini disampaikan Kasi Mapenda Depag Jombang, Taufiqurrohman, setelah merespons keluhan masyarakat atas adanya praktek pungutan biaya Ujian di salah satu MTsN di Jombang.<>
''Sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan resmi dari Kanwil Depag Jatim, tapi tetap disarankan untuk tidak meminta biaya tambahan kepada orangtua siswa,'' kata Taufiqurrohman, Selasa (10/2).
Meski, pada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan itu tidak menyebut lembaga pendidikan madrasah secara detil. namun hingga kemarin, Kanwil Depag Jatim belum menindaklanjuti surat pemberitahuan resmi terkait peningkatan anggaran BOS dan PP Nomor 48 tahun 2008.
Sejauh ini pihaknya juga tidak bisa mengatakan tidak atau boleh melakukan pungutan terhadap madrasah. Sebab, tetap disesuaikan dengan sistem manajemen berbasis madrasah (MBM) yang selama ini dilakukan di setiap madrasah.
''Kalau sudah cukup ya jangan diakal-akali agar bisa memungut siswa. Tapi, bila masih kurang, maka ide penambahan biaya itu harus muncul dari orangtua siswa,'' tegas Taufiqurrohman. (JP)
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
6
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
Terkini
Lihat Semua