Kasus KS di Pati dan Bogor, SAKA Pesantren: Penegakan Hukum Penting bagi Keadilan Korban dan Masyarakat
NU Online · Selasa, 5 Mei 2026 | 08:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa santri di Pati, Jawa Tengah, dan Ciawi, Bogor.
Penanggung Jawab SAKA Pesantren PBNU Alissa Wahid mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak di lapangan guna mempercepat penanganan kasus.
"SAKA sudah mulai beberapa hari ini sudah berkoordinasi dengan teman-teman pendamping di lapangan," ujar Alissa saat ditemui di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan koordinasi tersebut melibatkan RMINU, PCNU, PWNU Jawa Tengah, serta Kementerian Agama. Selain itu, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Malam ini juga saya dan Gus Ulun (pengurus RMINU) akan bertemu dengan Menteri KPPPA, Arifah Fauzi, untuk mendiskusikan kasus ini,” imbuhnya.
Terkait kasus di Pati, tim PCNU setempat telah bertemu dengan Kapolres untuk memberikan dukungan terhadap percepatan penegakan hukum. Hal ini dinilai penting karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.
"Jadi, kita ingin memberikan dukungan kepada pihak kepolisian bahwa penegakan hukum ini penting bagi korban maupun bagi keadilan masyarakat," imbuh Alissa.
Ia menambahkan, langkah ini juga sebagai bentuk sikap tegas dunia pesantren yang menolak segala bentuk kekerasan.
"Kalau dari sisi pesantren-pesantren tentu saja kami ingin menunjukkan bahwa dunia pesantren juga tidak menginginkan kejadian seperti ini. Karena itu kami menolak situasi-situasi seperti ini, perilaku-perilaku kejahatan seperti ini," kata Alissa.
Tak hanya kekerasan seksual di Pati, termasuk kasus soal kekerasan pesantren di Ciawi, Bogor yang menimpa 17 korban santri laki-laki.
"Ya Itu juga termasuk. Banyak yang kita tahu masih "nyangsang" Kasusnya ada tapi tidak ada yang mau mengadukan," kata Alissa.
Sebelumnya, Sejumlah santriwati yang menjadi korban dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak polisi segera mengusut perkara yang mereka laporkan sejak 2024 tersebut.
Pihak korban mengaku resah karena penanganan kasus itu disebut mandek selama dua tahun terakhir dan terduga pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan yang sama dengan para korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024. Kala itu, ada delapan santri dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun yang melapor. Mereka didampingi oleh pengacara yang mereka tunjuk.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua