Warta

Dua Kubu PKB Berselisih Perkara Alamat Kantor

Sabtu, 30 Agustus 2008 | 03:05 WIB

Jakarta, NU Online
Konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memang seakan tak pernah selesai. Kali ini, dua kubu di partai berlambang bola dunia dan sembilan bintang itu berselisih perkara alamat kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Ketua Dewan Tanfidz PKB kubu KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ali Masykur Musa, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut kembali Surat Keputusan (SK) tentang alamat PKB.<>

Menurut Ali, SK KPU tentang alamat DPP PKB di Jalan Sukabumi, Jakarta Pusat membuat gejolak yang hebat di internal PKB.

"Implikasinya sangat luas. Saya harap KPU mengembalikan letak alamat sesuai SK Menkum HAM, yang menyatakan bahwa alamat PKB berada di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Jumat (29/8).

KPU, lanjutnya, tidak bisa dan memang tak memiliki kewenangan memindahkan alamat PKB ke Jalan Sukabumi. Sehubungan dengan itu, dia membantah bahwa PKB tidak merespon surat-surat yang dilayangkan KPU.

Menurut Ali, pihaknya selalu merespons setiap surat KPU, misal, undangan KPU untuk kampanye damai. "Kok, enggak ada tanggapan? Bagaimana sih? Di situ Ketua Umum Dewan Syura-nya kan selalu ngantor (berkantor)," tandasnya.

Kubu lain, Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB, Muhaimin Iskandar, bereaksi datar atas perkara tersebut. Menurutnya, pemindahan alamat surat PKB merupakan bagian dari kewenangannya.

"Alamat itu untuk mempermudah. Maka, ditempatkan di Jalan Sukabumi, dan itu kewenangan saya untuk memindahkan alamat itu," katanya.

Dia menjelaskan, pemindahan itu hanyalah masalah teknis dan tidak terkait persoalan hukum. "Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan," tandasnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan massa PKB kubu Gus Dur, Muhaimin menilanya sebagai hal biasa. "Demo kan biasa dan kita dengarkan aspirasinya. Aksi tersebut mungkin saja dilakukan para caleg yang kecewa," tandasnya. (okz/rif)