Warta

Fakta Hukum Nyatakan PKB Gus Dur yang Sah

NU Online  ·  Kamis, 29 Mei 2008 | 06:08 WIB

Jakarta, NU Online
Meski belum ada keputusan pengadilan, tapi fakta hukum sudah menegaskan bahwa hanya PKB pimpinan Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB KH Abdurrahman Wahid, Muhyiddin Arubusman, Ali Masykur Musa, dan Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny)-lah yang sah sebagai hasil MLB PKB Parung.

Jadi, tidak ada yang namanya kepengurusan ganda. Sehingga tidak ada alasan lain bagi Depkum dan HAM serta KPU untuk tidak mendaftar PKB Gus Dur sebagai peserta Pemilu 2009.<>

Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa, Sekjen DPP PKB Zannuba Arifah Chafsoh, dan kuasa hukum Gus Dur Herman Pamungkas kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

"Maka tidak sulit bagi Depkum dan HAM untuk mengambil keputusan jika melihat fakta hukum dan AD/ART PKB bahwa PKB dengan Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur-lah yang sah," tutur Ali Masykur.

Yenny mengakui memang belum ada keputusan resmi pengadilan, tapi antara hukum dan politik sulit dipisahkan. Yang pasti katanya, fakta hukum di pengadilan yang sedang berjalan sekarang ini sudah memastikan bahwa kepengurusan PKB Gus Dur-lah yang sah sebagai hasil MLB PKB di Parung.

"Itu tidak terbantahkan. Sehingga fakta hukum dalam persidangan yang sedang berjalan sekarang ini akan berpengaruh besar terhadap keputusan pengadilan yang akan diambil nanti. Bahwa tidak ada yang namanya kepengurusan ganda. Karena itu Depkum dan HAM serta KPU harus segera mendaftar PKB Gus Dur sebagai peserta pemilu 2009.

Catatan:

Fakta-fakta persidangan:

1. No.497/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel, objek gugatan: Pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai sekretaris jenderal DPP PKB. Fakta persidangan:

- Penggugat mengakui dewan syuro DPP PKB di bawah kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid dan Dewan Tanfidz DPP PKB yang diketuai oleh Ali Masykur Musa.

- Perubahan pemberhentian sdr Lukman Edy (penggugat) dari jabatannya sebagai Sekjen DPP PKB dan digantikan oleh Zannuba Arifah Chafsoh telah terdaftarkan dan disetujui oleh Depkum dan HAM dalam SK. No.M-09.UM.06.08 tahun 2007 dan diumumkan ke dalam Berita Negara Nomor 78 tanggal 28 September 2007.

2. No.504/Pdt.G/2008/PN/Jkt.Sel, obyek gugatan: Pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PKB. Fakta persidangan:

- Penggugat mengakui Dewan Syuro DPP PKB di bawah kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid dan Dewan Tanfidz DPP PKB dengan Ketua Umum Ali Masykur Musa dan Sekjen Zannuba Arifah Chafsoh.

- Gugatan premature karena penggugat pada saat mengajukan gugatan belum dihentikan secara permanen akan tetapi diberhentikan sementara sambil menunggu diselenggerakannya MLB PKB pada 30 April-1 Mei 2008.

- SK pemberhentian penggugat (Muhaimin Iskandar) seperti dijelaskan di dalam gugatan adalah SK Nomor 3097/DPP-02/IV/A.I/V/2008, akan tetapi tidak pernah ada SK pemberhentian penggugat dengan Nomor tersebut melainkan penggugat diberhentikan sementara dengan SK Nomor 3075/DPP-02/IV/A.I/IV/2008.

3. 625/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, obyek gugatan: 1). MLB PKB yang diselenggarakan pada 30 April-1 Mei 2008 di pondok Pesantren Al Ashriyyah Parung, Bogor Jawa Barat berikut dengan segala keputusan/ketetapan MLB dimaksud adalah cacat hukum. Fakta pengadilan:

- Penggugat mengakui KH. Abdurrahman Wahid sebagai pimpinan Dewan Syuro DPP PKB.

- Tidak ada dualisme kepengurusan, yang ada adalah (dua) MLB, MLB Parung dan MLB Ancol. Hal ini bukanlah dominasi pengadilan untuk memutuskan akan tetapi menjadi kewenangan Menkum dan HAM untuk memutuskan sesuai pasal 24 dan pasal 25 UU. No.2 tahun 2008 tentang parpol.

- Pelaksanaan MLB Parung sudah sesuai dengan AD/ART PKB yaitu yang diatur dalam Pasal 36,37,38, 39 ayat (2) dan pasal 40.

- Pihak penggugat tidak mewakili para pihak yang dapat menyatakan MLB Parung yang dilaksanakan pada 30 April-1 Mei 2008 tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai PKB.

- Sesuai dengan pasal 12 ayat (2) huruf C dalam peraturan partai nomor 0539/DPP-02/3/A.I/I/2003 tentang tata kerja Dewan Pengurus PKB menyatakan Ketua Umum DPP PKB yang berwenang untuk mewakili DPP ke dalam dan keluar pengadilan, sehingga para penggugat tidak memiliki landasan hukum yang sah. (okz/dar)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang