Fatwa Syeikh Qaradhawi Soal Alkohol Picu Kontroversi
NU Online Ā· Jumat, 11 April 2008 | 03:02 WIB
Fatwa terbaru Syekh Yusuf al Qaradhawi, ulama terkemuka asal Mesir, mengenai kehalalan alkohol memicu kontoversi di negara tempat tinggalnya Qatar. Syeikh Qaradhawi membolehkan Muslim meminum minuman beralkohol berkadar 0,5 persen.
Perdebatan dimulai saat Syeikh Qaradahawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, Selasa (8/4) lalu.Ā Syeikh Qaradhawi mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.<>
Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4) mengatakan, fatwa terbaru syeikh asal Mesir tersebut menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Abdullatif menilai, fatwa Qaradhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al-Qur'an dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Dia juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.
Syeikh Qaradhawi mengatakan dalam Al Arab, keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen). "Itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulisnya.
Kepada sumber AFP Syeikh Qardhawi mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespon pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," katanya. (dtk/nur)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
6
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
Terkini
Lihat Semua