Marak Kekerasan Anak, DPR Dorong Daycare Masuk RUU Sisdiknas
NU Online · Senin, 4 Mei 2026 | 17:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi X DPR RI tengah merancang pengaturan khusus terkait tempat penitipan anak (TPA) atau daycare dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Inisiatif ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di berbagai fasilitas penitipan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut DPR sedang merumuskan posisi hukum daycare agar memiliki dasar yang jelas dalam sistem pendidikan nasional. Saat ini, status daycare yang masih berada di ranah informal dinilai menyulitkan pengawasan dan perlindungan hukum.
"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Salah satu skema yang sedang dikaji adalah memasukkan daycare ke dalam kategori pendidikan informal. Dengan pendekatan ini, negara diharapkan memiliki legitimasi untuk menetapkan standar operasional, sistem perizinan, serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga penitipan anak.
"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concern-nya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," jelasnya.
Melalui skema tersebut, pengawasan terhadap praktik di daycare diharapkan menjadi lebih terstruktur, termasuk dalam mencegah potensi kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan penitipan.
Komisi X menilai pengaturan daycare tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan regulasi lain, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha. Sinkronisasi ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar perlindungan anak.
"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat memperhatikan hak perlindungan terhadap anak-anak didik yang dititipkan di situ," tegasnya.
Dengan pengaturan tersebut, proses pendirian daycare ke depan diproyeksikan lebih ketat, mencakup verifikasi kelayakan pengelola, kompetensi pengasuh, standar fasilitas, hingga pengawasan berkala oleh otoritas terkait.
Meski menjadi perhatian serius, pembahasan terkait TPA dalam RUU Sisdiknas belum mencapai tahap final. Proses legislasi sempat tertunda akibat masa reses DPR.
"Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," ujarnya.
Namun demikian, Komisi X memastikan bahwa isu perlindungan anak di daycare tetap menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dalam agenda pembahasan berikutnya.
Kurniasih menegaskan, inti dari pengaturan ini adalah memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, baik di daycare maupun di seluruh jenjang pendidikan.
"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali ya dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian baik itu di TPA, di anak-anak SD, kemudian juga SMP, SMA SMK, perguruan tinggi. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," terangnya.
Ia menambahkan, negara wajib menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman, nyaman, dan layak sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, yang aman ya, buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan di situ. Prinsipnya kan itu," tutupnya.
Dampak dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga gangguan kesehatan serius dan trauma mendalam pada anak-anak korban. Sejumlah anak dilaporkan mengalami penyakit berat hingga hambatan tumbuh kembang.
Sejumlah anak kini harus menghadapi berbagai penyakit, seperti pneumonia, bronkitis, infeksi kulit, infeksi saluran kemih (ISK), hingga stunting. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan buruknya pola pengasuhan yang mereka terima selama berada di daycare termasuk kekurangan asupan gizi dan lingkungan yang tidak layak.
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua