Jakarta, NU Online
Setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Alwi Shihab-Saifullah Jusuf, kini giliran PKB kubu Muhaimin (sering juga disebut kubu hasil Muktamar II Semarang) berencana mengadakan peringatan hari lahir (harlah). Harlah itu akan digelar di Stadion Gelora Pancasila, Surabaya, Jawa Timur dengan tajuk "Laskar Cinta Dewa Bersama Gus Dur" pada 23 Juli 2005, pekan depan, meskipun saat ini Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB itu masih terbaring di RSPAD, Jakarta.
Menjawab wartawan di teras RSPAD, Rabu (13/7) sore, Wakil Sekretaris DPP PKB, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenni) didampingi Ahmad Dani, salah satu personel grup musik Dewa, mengatakan, dalam dua hari ini Gus Dur dijadwalkan bisa meninggalkan RSPAD. Semula, Yenni disebutkan akan mengadakan jumpa pers bersama Gus Dur menanggapi konflik internal PKB yang tak kunjung selesai.
<>Selain tentang peringatan harlah, Yenni, kemarin, juga menjelaskan kondisi kesehatan Gus Dur, termasuk setelah dibesuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Gula darahnya sudah stabil, tekanan darah juga mulai stabil. Dalam dua hari ini mungkin bisa pulang," kata Yenni yang mengaku, pihak keluarga sebenarnya masih berharap Gus Dur tinggal lebih lama di rumah sakit.
Menurutnya, dengan tinggal di rumah sakit, Gus Dur memiliki waktu istirahat lebih banyak dibanding kalau tidak dirawat. Hobi mantan presiden keempat ini memang "keluyuran", dari satu kota ke kota lain, dari satu pesantren ke pesantren lain, dan bahkan masih sering ke luar negeri.
Yenni juga menyebutkan, kunjungan Presiden Yudhoyono sangat berarti bagi Gus Dur dan keluarga dan karena itu Yenni mengucapkan terima kasih.
Sementara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/7) kemarin, berlangsung sidang lanjutan atas perkara gugatan Alwi Shihab yang diberhentikan sebagai ketua umum dewan tanfidz DPP PKB. Ratusan orang dari kedua kubu hadir di PN Jaksel, bahkan sebagian mengenakan kaos bertuliskan "SATGAB ALWI SHIHAB-SAIFULLAH JUSUF".
Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Rena kemarin, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat, yakni Effendy Choirie dan Andi M Ramli. Menurut Effendy Choirie yang juga ketua DPP PKB hasil Muktamar II Semarang, pemberhentian Alwi Shihab dalam rapat pleno DPP PKB adalah sah dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan partai.(sp/Die)
Terpopuler
1
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
2
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
3
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
4
Perjuangan dan Dedikasi Nyai Shinta Nuriyah: Dari Sahur Bersama hingga Kesetaraan Gender
5
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
6
Innalillahi, Ketua Pertama Lakpesdam NU Abdullah Syarwani Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua