Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) angkat bicara terkait rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa tentang hukum haram merokok. Menurut Gus Dur, fatwa tersebut akan menciptakan banyak pengangguran.
"Dengan adanya fatwa tersebut dapat membuat penggangguran semakin bertambah," kata Gus Dur yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam acara "Kongkow bareng Gus Dur" di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (23/8).<>
Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang akan digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. "Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah," ujarnya.
Sebelumnya, pendapat senada diungkapkan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj. Menurutnya, hukum haram merokok justru akan lebih banyak dampak buruknya.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.
“Paling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,” tandas Kang Said—begitu panggilan akrabnya—kepada NU Online di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan “membunuh” para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU).
Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut. “Dampak yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI,” tandasnya.
Ia berkesimpulan, rencana MUI yang akan mengharamkan rokok hanyalah bentuk ‘kelatahan’. “Saya melihat MUI sekarang sudah latah. Kayak enggak ada masalah yang lebih penting saja,” pungkasnya. (rif/sbh/okz)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua