Warta

Gus Dur: Silakan Mempropagandakan Ahmadiyah Salah!

Senin, 9 Juni 2008 | 09:24 WIB

Jakarta, NU Online
Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mempersilakan kepada pihak-pihak yang ingin mempropagandakan atau mengampanyekan bahwa Ahmadiyah bersalah. Namun, jika berupaya membubarkan aliran yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia itu, maka jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Kalau membuat propaganda bahwa Ahmadiyah sesat atau bersalah, ya, silakan. Tapi, kalau meniadakan Ahmadiyah, itu tidak betul, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir,” terang Gus Dur kepada wartawan di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/6).<>

Mantan ketua PBNU itu bertekad akan tetap membela Ahmadiyah hidup di Indonesia selama dirinya masih hidup. Sebab, hal yang dilakukannya untuk membela kebenaran dan menegakkan UUD 1945. Ahmadiyah, imbuhnya, jelas dilindungi keberadaannya oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Gus menjelaskan, Ahmadiyah berhak untuk hidup dan berkembang di Tanah Air dan UUD 1945 telah memberikan dukungan konstitusional. "Persoalan Ahmadiyah berdasarkan UUD 1945. Jadi, tetap berhak untuk berdiri," jelasnya.

Mengenai konflik di masyarakat akibat pro dan kontra masalah Ahmadiyah itu, menurut Gus Dur, hal itu terjadi karena pemerintah tidak mempunyai keberanian bertindak tegas. "Itu salahnya pemerintah yang tidak punya keberanian. Jangan salahkan saya," tegas cucu pendiri NU, Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari itu.

Sebelumnya, Gus Dur menegaskan bahwa dirinya siap menjadi saksi ahli untuk Ahmadiyah. Hal itu akan ia lakukan jika Ahmadiyah nantinya benar-benar dibubarkan oleh pemerintah serta kasusnya dibawa ke pengadilan.

“Kalau perlu, menjadi pembela Ahmadiyah, karena ini menyangkut kemampuan kita membela warga negara Indonesia," tegas Gus Dur saat hadir pada Peringatan Hari Kelahiran Pancasila di Kantor Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Ahad (8/9). (rif)