Warta

Hakim Lia Eden Dilaporkan ke KY

Rabu, 7 Juni 2006 | 09:02 WIB

Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Lia Aminuddin alias Lia Eden, terdakwa kasus penodaan terhadap ajaran agama Islam, melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Mejelis Hakim yang terdiri dari Lief Sufidjulah sebagai ketua dan 2 hakim anggota, Heru Purnomo serta Ridwan Mansyur dilaporkan tidak memenuhi peradilan yang adil.

Kuasa hukum Lia, Erna Ratnaningsih, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Beragama, di Gedung KY Jakarta, Rabu (7/6), mengatakan, majelis hakim ia laporkan karena sudah berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

<>

Pada persidangan 5 Juni 2006, demikian Erna, JPU menghadirkan KH. Ali Mustofa Ya’qub dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk didengarkan keterangannya sebagai ahli. Hal itu karena Ali Mustofa Yaqub adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa ajaran komunitas Lia Eden sesat pada 1997.

"Ahli itu pasti memiliki konflik kepentingan saat memberi keterangan di persidangan, karena ia pasti membenarkan atau menguatkan fatwa yang telah dikeluarkannya Kami keberatan dengan ahli yang dihadirkan oleh JPU itu, " kata Erna.

Pada persidangan 5 Juni 2006 itu, Erna menambahkan, tim kuasa hukum Lia sudah menyatakan keberatan terhadap ahli yang diajukan oleh JPU. Namun, majelis hakim tidak menggubris keberatan tim kuasa hukum dan tetap melanjutkan persidangan sehingga akhirnya tim kuasa hukum Lia walkout dari ruangan sidang.

Sementara itu pihak KY berjanji akan membawa laporan tersebut ke sidang pleno.  KY juga berjanji akan mengirim salah satu anggota atau tenaga ahli KY untuk memantau jalannya persidangan perkara Lia Eden yang digelar oleh PN Jakarta Pusat sebagaimana diminta oleh kuasa hukum Lia. “Kalau kami berhalangan akan dihadiri tenaga ahli kami,“ kata Wakil Ketua KY Thahir Saimima yang menerima laporan itu. (nam)