Jakarta, NU Online
Perizinan pendirian rumah ibadah akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan publik. Surat keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait perizinan pendirian rumah ibadah dinilai sebagian kelompok cacat hukum
Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi di sela-sela pertemuannya dengan alumni Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur Senin (27/03) kemarin menyatakan, keputusan tersebut harus mengakomodasi kepentingan pelbagai kelompok.
<>“NU akan membantu meningkatkan kerjasama dengan kelompok-kelompok agama lain sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pendirian rumah ibadah,” ungkap Hasyim.
Dalam kesempatan itu dia juga menyatakan, NU akan membantu kelompok non-Muslim agar tidak mengalami kesulitan dalam membangun tempat ibadahnya seperti gereja, pura, dan tempat ibadah yang lain. “Itulah sebabnya, sangat penting menciptakan harmoni di antara komunitas agama,” tambah Hasyim.
Menurut SKB No. 1/2006, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf Selasa (21/03) lalu, dinyatakan bahwa mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat baik teknis maupun administratif.
Di antara syarat itu adalah harus ada minimal 100 pemeluk agama yang bersangkutan di satu lingkungan, rencana pendirian rumah ibadah juga harus didaftarkan ke kantor kelurahan, mendapat dukungan minimal 70 warga di satu lingkungan, dan harus ada rekomendasi dari kantor Departemen Agama serta Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten. (dar)
.
Terpopuler
1
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
2
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil: Kekayaan RI Banyak Lari ke Luar Negeri
3
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
4
Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh 5 Persen Tetapi Kemiskinan dan Penurunan Kelas Menengah Terus Terjadi
5
PBNU Targetkan 61.000 Ranting di Seluruh Indonesia Terhubung Sistem Digdaya NU
6
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
Terkini
Lihat Semua