Untuk menjaga kekhusyuan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional hiburan malam, mulai 11 Agustus-10 September 2010 mendatang. Agar tidak terjadi pelanggaran jam operasional, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta (PPRHUJ) juga akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap keberadaan hiburan malam yang ada di DKI Jakarta.
Ketatnya pengawasan terhadap industri hiburan malam, selama ini cukup efektif dalam menertibkan aturan jam operasional. Terlebih, saat ini aturan itu telah dibuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta, sehingga trend pelanggaran tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan juga menunjukkan penurunan dan kualitas penindakan makin meningkat.<>
"Untuk pelanggaran ada trend penurunan dibanding sebelum Perda dan SK Gubernur yang mengatur waktu operasional hiburan malam belum ada. Sementara, tindakan penyegelan mengalami peningkatan dan di tahun lalu dua usaha kita cabut izin usahanya karena dua tahun berturut-turut melakukan pelanggaran," ungkap Arie Budhiman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (20/7).
Untuk langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat pembatasan jam operasional sekaligus sebagai peringatan awal tempat hiburan malam jenis usaha karaoke dan musik hidup, hanya dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30. Untuk usaha klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan harus tutup satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Jika pengelola tempat hiburan malam tidak mengindahkan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 43 dan pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004. Sanksinya berupa teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelengaraan usaha.
"Bila masih membandel, usaha hiburan yang melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional usaha. Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha," tegasnya. (ful)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
6
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
Terkini
Lihat Semua