Warta

Iran Yakinkan NU Program Nuklirnya Bertujuan Damai

Kamis, 4 Januari 2007 | 20:20 WIB

Jakarta, NU Online
Krisis nuklir di Iran yang masih terus berlangsung membuat negara pimpinan Presiden Mahmoud Ahmadinejad ini seakan tak henti-hentinya meyakinkan kepada masyarakat dunia bahwa program nuklirnya adalah untuk tujuan damai. Hal itu ia yakinkan juga kepada Nahdlatul Ulama (NU), organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia.

Duta Besar Iran untuk Indonesia Behrooz Kamalvandi, Rabu (3/1) sore kemarin, menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi di kantornya di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dalam pertemuannya, Behrooz menjelaskan bahwa pengayaan uraniumnya—seperti yang dipersoalkan Amerika Serikat (AS) melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB)—tidak untuk senjata.

<>

“Saya menjelaskan (kepada KH Hasyim Muzadi: Red) tentang resolusi yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB terhadap Iran tentang program nuklir Iran yang bertujuan damai,” ujar Behrooz kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu pula, Behrooz menyerahkan sebuah dokumen yang berisi pidato Duta Besar Iran untuk PBB di hadapan DK PBB mengenai resolusi yang dilkeluarkan oleh DK PBB untuk Iran. “Menurut kami, resolusi itu sangat tidak mendasar, tidak adil, tidak fair serta tidak didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional,” tegasnya.

Dewan Keamanan PBB, (23/12/2006), akhirnya menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Iran karena negara itu menolak mengakhiri pengayaan uranium.

Sanksi dijatuhkan kepada Iran melalui Resolusi No 1737 yang disetujui oleh 15 anggota Dewan Keamanan (DK) dalam sidang yang dipimpin Ketua DK untuk bulan Desember, Nassir Abdulaziz Al-Nasser -- Dubes Qatar untuk PBB -- di Markas Besar PBB, New York.

Selain oleh lima anggota tetap PBB dengan hak veto (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan China) serta 10 anggota tidak tetap tanpa hak veto (Argentina, Denmark, Jepang, Qatar, Kongo, Ghana, Tanzania, Peru, Yunani dan Slovakia), sidang tersebut juga dihadiri lima negara anggota DK berikutnya, termasuk Indonesia, yang duduk sebagai pengamat; serta Duta Besar Iran untuk PBB, Javad Zarif.

Dengan suara bulat yang dicapai saat voting dilakukan terhadap 15 anggota, Dewan Keamanan mengesahkan resolusi yang memerintahkan Iran untuk segera menghentikan pengembangan kegiatan nuklirnya, termasuk penelitian dan pengembangan nuklir serta pembuatan reaktor air.

Pemberhentian kegiatan-kegiatan itu, menurut Resolusi, akan diawasi oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Dewan Keamaman meminta Dirjen IAEA untuk memberi laporan dalam waktu 60 hari apakah Iran telah secara penuh menghentikan kegiatan-kegiatan yang diharamkan oleh Resolusi 1737.

Dewan Keamanan menyatakan akan menghentikan sanksi jika Iran benar-benar menghentikan kegiatan-kegiatan pengembangan nuklirnya.

Melalui resolusi tersebut, DK-PBB meminta semua negara untuk tidak mengirim Iran bahan-bahan ataupun teknologi yang memungkinkan negara pimpinan Presiden Mahmoud Ahmadinejad itu bisa mengembangkan program nuklir dan senjata.

Resolusi 1737 juga akan membekukan aset-aset perusahaan dan perorangan Iran yang memiliki hubungan dengan program pengembangan senjata nuklir Iran.

Jika Iran tidak patuh, resolusi tersebut mengancam bahwa DK PBB akan menjatuhkan sanksi non-militer yang lebih keras kepada Iran. (rif)