Kasus istri menceraikan suami menjadi trend baru di negara berkembang, termasuk di Indonesia.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar dalam seminar tentang urgensi pembangunan bangsa berbasis keluarga di gedung PBNU Jakarta, Rabu (3/6).<>
Tingkat perceraian di Indonesia yang tercatat di pengadilan agama dilaporkan cenderung meningkat. Pada 2005 tingkat pencerian di Indonesia terjdi sekitar 105 pasangan, namun pada tahun berikutnya melonjak tajam menjadi 502 pasangan.
Menurut Nasar, dari 502 pasangan yang bercerai itu sebagian besar didominasi oleh istri menceraikan suami. Faktor utama istri menceraikan suami itu antara lain suami di penjara, peselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kurang bertanggung jawab suami.
Keinginan bercerai ini timbul antara lain karena rendahnya tingkat ekonomi keluarga, minimnya pembinaan agama dalam rumah tangga dan dampak makin membengkaknya pertumbuhan penduduk dewasa ini.
Sementara umumnya perceraian terjadi di kalangan pasangan usia muda. (nam)
Terpopuler
1
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Sembilan Pesantren Masuk Daftar
2
Khutbah Jumat: Jadi Manusia yang Menenangkan, Bukan yang Meresahkan
3
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah tentang Kejujuran
4
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
5
Khutbah Jumat: Degradasi Moral dan Kualitas Shalat
6
PBNU Segera Alihkan Saham Perusahaan Pengelola Tambang kepada Perkumpulan NU
Terkini
Lihat Semua