Kasus istri menceraikan suami menjadi trend baru di negara berkembang, termasuk di Indonesia.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar dalam seminar tentang urgensi pembangunan bangsa berbasis keluarga di gedung PBNU Jakarta, Rabu (3/6).<>
Tingkat perceraian di Indonesia yang tercatat di pengadilan agama dilaporkan cenderung meningkat. Pada 2005 tingkat pencerian di Indonesia terjdi sekitar 105 pasangan, namun pada tahun berikutnya melonjak tajam menjadi 502 pasangan.
Menurut Nasar, dari 502 pasangan yang bercerai itu sebagian besar didominasi oleh istri menceraikan suami. Faktor utama istri menceraikan suami itu antara lain suami di penjara, peselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kurang bertanggung jawab suami.
Keinginan bercerai ini timbul antara lain karena rendahnya tingkat ekonomi keluarga, minimnya pembinaan agama dalam rumah tangga dan dampak makin membengkaknya pertumbuhan penduduk dewasa ini.
Sementara umumnya perceraian terjadi di kalangan pasangan usia muda. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua