Kasus istri menceraikan suami menjadi trend baru di negara berkembang, termasuk di Indonesia.
Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar dalam seminar tentang urgensi pembangunan bangsa berbasis keluarga di gedung PBNU Jakarta, Rabu (3/6).<>
Tingkat perceraian di Indonesia yang tercatat di pengadilan agama dilaporkan cenderung meningkat. Pada 2005 tingkat pencerian di Indonesia terjdi sekitar 105 pasangan, namun pada tahun berikutnya melonjak tajam menjadi 502 pasangan.
Menurut Nasar, dari 502 pasangan yang bercerai itu sebagian besar didominasi oleh istri menceraikan suami. Faktor utama istri menceraikan suami itu antara lain suami di penjara, peselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kurang bertanggung jawab suami.
Keinginan bercerai ini timbul antara lain karena rendahnya tingkat ekonomi keluarga, minimnya pembinaan agama dalam rumah tangga dan dampak makin membengkaknya pertumbuhan penduduk dewasa ini.
Sementara umumnya perceraian terjadi di kalangan pasangan usia muda. (nam)
Terpopuler
1
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
2
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
3
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
4
Gus Kikin Targetkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung dalam 30 Hari
5
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
6
10 Pendapat Al-Albani yang Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah
Terkini
Lihat Semua