Izin Haji untuk TKI dan Pelajar Indonesia di Saudi Dipersulit
NU Online · Ahad, 19 Oktober 2008 | 20:28 WIB
Para tenaga kerja Indonesia atau pelajar yang tinggal di Arab Saudi akan sulit menunaikan ibadah haji. Tahun ini telah diperketat aturan mengenai tasrih atau izin ber haji.
Gubernur Mekah yang merangkap Ketua Panitia Haji Pusat Kerajaan Arab Saudi Pengeran Khalid Al-Faisal menyatakan, para para pekerja atau ekpatriat yang tidak mempunyai tasrih akan dideportasi.<>
Menurut Khalid, seperti dikutip harian Arab News edisi Sabtu (18/10), aparat keamanan akan selalu menyebar dan memeriksa di sekitar Mekah dan wilayah sekitarnya jemaah haji yang diduga ilegal.
“Akan ada sanksi tertentu untuk pelanggaran dan yang terberat adalah deportasi," katanya.
Khalid meminta para sponsor tenaga kerja dan penyelenggara haji lokal yang menjadi penyelenggara haji tenaga kerja di Saudi agar memperhatikan dan mematuhi aturan yang diberlakukan Arab Saudi. Sebab, keduanya bisa kena sanksi juga.
Arab Saudi memperberlakukan aturan untuk warga negara Saudi atau tenaga kerja asing dengan waktu lima tahun selang untuk bisa berhaji lagi. Warga yang akan melaksanakan haji harus memiliki tasrih. Tanpa tasrih tak bisa masuk Mekah dan wilayah haji lainnya. (dpg/nur)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua