Warta

Jelang Ramadhan Tempat Hiburan Akan Ditutup

Rabu, 28 September 2005 | 07:33 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan penutupan tempat hiburan malam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Kita tetap berpegang pada Perda yang sudah diatur dan Perda itu berlaku bukan saja pada Ramadhan yang lalu tahun ini pun berlaku. Perda itu mengatur beberapa hari sebelum Ramadhan tempat hiburan harus tutup, juga termasuk nanti menjelang 1 Syawal dan setelah 1 Syawal," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo kepada NU Online, usai membuka acara Workshop dan pelatihan penanggulangan narkoba di gedung PBNU, Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

<>

Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 10 tahun 2004 serta SK Gubernur nomor 87/2003 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Pada Perda nomor 10 tahun 2004 yang terkait Pariwisata, pasal 30 ayat 1 disebutkan; untuk menghormati bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha, penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri, satu hari sebelum hari raya Idul Adha, dan hari raya Idul Adha.

Dalam Perda tersebut, diatur pula penyelenggaraan industri pariwisata. Industri pariwisata itu, terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. Lalu usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

''Point-point substansi hampir sama, jadi bisa berpedoman pada kebijakan lama,'' ungkap Fauzi yang juga Ketua Umum PWNU DKI Jakarta. Selain itu, lanjut Fauzi, pihaknya akan menginstruksikan Dinas Pariwisata DKI Jakarta sudah menyosialisasikan hal ini ke sudin-sudin di seluruh wilayah. ''Ini kan agenda tahunan, jadi dinas dan suku dinas pasti akan segera bertindak,'' tandas Fauzi.

Apalagi, kata lelaki kelahiran Jakarta ini kebijakan mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan telah diberlakukan sejak tahun 1998. Sehingga, hanya diberlakukan sosialisasi lanjutan bagi pengelola tempat hiburan. (cih)