Warta

Jika Ada Darah Tercecer di Iran, RI Ikut Bertanggung Jawab

Kamis, 29 Maret 2007 | 23:09 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menyatakan, pemerintah Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas dukungan perluasan sanksi terhadap Iran yang diputuskan Dewan Keamanan (DK) PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (24/3).

"Kalau ada darah tercecer di Iran, Pemerintah Indonesia harus ikut bertanggung jawab," kata Hasyim usai mengikuti acara Deklarasi Baitul Muslimin Indonesia di kantor DPP PDIP, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (29/3) kemarin.

<>

Hasyim menjelaskan, dukungan Indonesia atas Resolusi DK PBB nomor 1747 yang memberikan sanksi tambahan terhadap Iran atas program nuklirnya sudah terlanjur dilakukan.

Kebijakan itu, lanjut Hasyim, telah menunjukkan bahwa Indonesia telah berpihak pada upaya Amerika Serikat dan Israel untuk menyerang Iran.

"Itu adalah alat legitimasi pada tahap awal untuk menyerang Iran," kata Doktor Honoris Causa bidang Peradaban Islam itu.

Oleh karenanya, jika perang AS-Iran benar-benar terjadi, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang harus ikut bertangung jawab, katanya.

Sebelumnya, Hasyim menegaskan, meski pemerintah Indonesia mendukung sanksi terhadap Iran, NU tetap konsisten mendukung Iran dan negara-negara lain di Timur Tengah yang menjadi korban ketidakadilan.

"NU sikapnya jelas yaitu selalu memperkuat yang benar, bukan membenarkan yang kuat. NU melakukan gerakan moral, bukan gerakan kepentingan. Kita semua berdoa sukses untuk bangsa Iran, Irak dan Palestina dalam meraih haknya yang sah," katanya.

Pada Sabtu (24/3), DK PBB menjatuhkan sanksi tambahan bagi Iran melalui Resolusi 1747. Rancangan resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis, dan Jerman itu disepakati secara bulat oleh 15 negara anggota DK PBB, termasuk Indonesia.

Resolusi itu memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi 1747 adalah larangan secara menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran.

DK PBB juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk memperoleh bantuan keuangan.

DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan program nuklirnya. Jika diabaikan, DK bisa mengambil langkah yang lebih pantas berupa sanksi ekonomi, bukan militer. (ant/rif)