Kang Said: Petani Tembakau Tak Perlu Risaukan Hukum Rokok
NU Online · Senin, 1 November 2010 | 10:04 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan bahwa para petani tidak perlu ragu dan bimbang tentang hukum rokok. “Nahdlatul Ulama tidak mudah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu. Apalagi dalam hal yang sangat berkaitan dengan orang banyak,” tegas Kang Said saat menemui para petani tembakau di Sumenep, Madura (25/10).
Kang Said melanjutkan bahwa hukum rokok menurut NU tidak haram, namun makruh. “Hukum rokok itu maksimal makruh, tidak sampai haram,” ujarnya. Kang Said hadir di Madura dalam rangka menghadiri silaturahmi dengan PCNU Sumenep dan tasyakuran atas terpilihnya kader NU, KH Busyro Karim sebagai Bupati Sumenep.
/>
Ia menceritakan bahwa Syekh Yasin Isa Al Fadani pernah menyatakan bahwa dalam menghukumi sesuatu yang masih debatable (diperdebatkan) tidak boleh gegabah. “Selain harus hati-hati, masalah (rokok) ini kan imbasnya terhadap kepentingan orang banyak. Jadi pertimbangannya tidak sederhana,” lanjutnya lagi.
Beberapa waktu lalu salah satu ormas Islam mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram, namun dalam hal ini NU tidak sependapat dengan fatwa tersebut. Petani tembakau di Madura cukup gelisah dengan munculnya fatwa ini. “Mayoritas petani adalah nahdliyyin, jadi saya perlu menegaskan agar mereka tidak bimbang,” ujar Kang Said kepada NU Online. (bil)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua