LBM PBNU Putuskan Rokok Tetap Mubah
NU Online · Kamis, 24 Februari 2011 | 09:12 WIB
Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan hukum rokok mubah dan makruh. Penetapan hukum mubah dan makruh ini dihasilkan melalui Bahtsul Masail LBM PBNU pada hari Rabu (23/2) di Jakarta.
Bathsul Masail ini menghadirkan para pakar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya Malang. Selain membahas mengenai hukum rokok, bahtsul masail juga membahas mengenai pemasangan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Masjid.
/>
"Berdasarkan kesaksian dari para narasumber yang bertugas sebagai tahqiiqul manath (nara sumber verifikasi), LBM PBNU memutuskan hukum rokok sebagai mubah dan makruh," tutur KH Arwani Faisal, Wakil Ketua LBM PBNU, Kamis (24/2).
Lebih lanjut Arwani Faishal menjelaskan, hukum mubah dan makruh ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi tubuh berbahaya terhadap rokok. Bagi mereka yang memiliki bahaya pada tubuhnya jika merokok maka menjadi haram jika merokok.
"Bahtsul Masail ini merupakan bahtsul masail resmi PBNU yang pertama yang membahas mengenai rokok. Sebelumnya hukum rokok di masyarakat NU didasarkan pada bathsul masail-bathsul masail lokal dan fatwa-fatwa ulama Nahdliyin di masing-masing daerah," terang Arwani. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua