LBM PBNU Putuskan Rokok Tetap Mubah
NU Online · Kamis, 24 Februari 2011 | 09:12 WIB
Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan hukum rokok mubah dan makruh. Penetapan hukum mubah dan makruh ini dihasilkan melalui Bahtsul Masail LBM PBNU pada hari Rabu (23/2) di Jakarta.
Bathsul Masail ini menghadirkan para pakar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya Malang. Selain membahas mengenai hukum rokok, bahtsul masail juga membahas mengenai pemasangan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Masjid.
/>
"Berdasarkan kesaksian dari para narasumber yang bertugas sebagai tahqiiqul manath (nara sumber verifikasi), LBM PBNU memutuskan hukum rokok sebagai mubah dan makruh," tutur KH Arwani Faisal, Wakil Ketua LBM PBNU, Kamis (24/2).
Lebih lanjut Arwani Faishal menjelaskan, hukum mubah dan makruh ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi tubuh berbahaya terhadap rokok. Bagi mereka yang memiliki bahaya pada tubuhnya jika merokok maka menjadi haram jika merokok.
"Bahtsul Masail ini merupakan bahtsul masail resmi PBNU yang pertama yang membahas mengenai rokok. Sebelumnya hukum rokok di masyarakat NU didasarkan pada bathsul masail-bathsul masail lokal dan fatwa-fatwa ulama Nahdliyin di masing-masing daerah," terang Arwani. (min)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
2
Menurut Imam Ghazali, Lailatul Qadar Ramadhan 1447 H Akan Jatuh pada Malam Ke-25
3
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
4
Syed Muhammad Naquib al-Attas: Cendekiawan tanpa Telepon Genggam
5
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
6
Standar Ganda Sekutu dalam Perang Israel-AS vs Iran
Terkini
Lihat Semua