LBM PBNU Putuskan Rokok Tetap Mubah
NU Online · Kamis, 24 Februari 2011 | 09:12 WIB
Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan hukum rokok mubah dan makruh. Penetapan hukum mubah dan makruh ini dihasilkan melalui Bahtsul Masail LBM PBNU pada hari Rabu (23/2) di Jakarta.
Bathsul Masail ini menghadirkan para pakar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya Malang. Selain membahas mengenai hukum rokok, bahtsul masail juga membahas mengenai pemasangan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Masjid.
/>
"Berdasarkan kesaksian dari para narasumber yang bertugas sebagai tahqiiqul manath (nara sumber verifikasi), LBM PBNU memutuskan hukum rokok sebagai mubah dan makruh," tutur KH Arwani Faisal, Wakil Ketua LBM PBNU, Kamis (24/2).
Lebih lanjut Arwani Faishal menjelaskan, hukum mubah dan makruh ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi tubuh berbahaya terhadap rokok. Bagi mereka yang memiliki bahaya pada tubuhnya jika merokok maka menjadi haram jika merokok.
"Bahtsul Masail ini merupakan bahtsul masail resmi PBNU yang pertama yang membahas mengenai rokok. Sebelumnya hukum rokok di masyarakat NU didasarkan pada bathsul masail-bathsul masail lokal dan fatwa-fatwa ulama Nahdliyin di masing-masing daerah," terang Arwani. (min)
Terpopuler
1
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
2
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
5
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
6
Soroti Penilaian Juri LCC di Kalbar, KPAI: Mental dan Kepentingan Anak Harus Diutamakan dalam Kompetisi
Terkini
Lihat Semua