LBM PBNU Putuskan Rokok Tetap Mubah
NU Online · Kamis, 24 Februari 2011 | 09:12 WIB
Lembaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan hukum rokok mubah dan makruh. Penetapan hukum mubah dan makruh ini dihasilkan melalui Bahtsul Masail LBM PBNU pada hari Rabu (23/2) di Jakarta.
Bathsul Masail ini menghadirkan para pakar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya Malang. Selain membahas mengenai hukum rokok, bahtsul masail juga membahas mengenai pemasangan Tower BTS (Base Transceiver Station) di Masjid.
/>
"Berdasarkan kesaksian dari para narasumber yang bertugas sebagai tahqiiqul manath (nara sumber verifikasi), LBM PBNU memutuskan hukum rokok sebagai mubah dan makruh," tutur KH Arwani Faisal, Wakil Ketua LBM PBNU, Kamis (24/2).
Lebih lanjut Arwani Faishal menjelaskan, hukum mubah dan makruh ini tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki kondisi tubuh berbahaya terhadap rokok. Bagi mereka yang memiliki bahaya pada tubuhnya jika merokok maka menjadi haram jika merokok.
"Bahtsul Masail ini merupakan bahtsul masail resmi PBNU yang pertama yang membahas mengenai rokok. Sebelumnya hukum rokok di masyarakat NU didasarkan pada bathsul masail-bathsul masail lokal dan fatwa-fatwa ulama Nahdliyin di masing-masing daerah," terang Arwani. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua