Jakarta, NU Online
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Muslim Jakarta (BAMM Jakarta) mendukung sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menentang tayangan "infotainment" di televisi karena dinilai melanggar kaidah keagamaan dengan membeberkan aib dan privasi seseorang.
"Kami mendesak alim ulama agar tetap menyatakan (bahwa) tayangan tersebut haram. Bahkan kalau perlu larang semua tayangan yang melanggar agama, termasuk undian sms," kata Koordinator Presidium BAMM, Muhammad Bakri, dalam aksi mereka di Bundaran HI, Jakarta, Selasa.
<>Para aktivis mahasiswa itu juga menuntut para pengelola stasiun TV swasta untuk segera menghentikan tayangan yang kerap berisi dinamika dan problematika kehidupan para selebritis Indonesia itu. Mereka pun meminta penghentian tayangan lain yang berpotensi mengembangkan perjudian, seperti kuis melalui SMS.
Aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI) diharapkan dapat bersama-sama menghentikan tayangan "infotainment" tersebut. Khusus untuk PWI, BAMM mendesak organisasi wartawan itu meninjau kembali status kewartawanan para pekerja "infotainmant" karena mereka telah sering melanggar kode etik jurnalistik, kata Muhammad Bakri.
Ia mengatakan, substansi acara "infotainment" yang sering muncul di layar TV itu tidak jauh berbeda dengan apa yang selalu dilakukan kaum Yahudi, baik dalam dunia bisnis maupun militer. Demi keuntungan bisnis dan politik, katanya, para pemodal mau melakukan cara apapun, termasuk mendegradasi moral bangsa. "Yahudi di Palestina merusak secara fisik, tapi di sini merusak idiologi dan akhlak," katanya.
Selain berorasi secara bergantian di Bundaran HI, para aktivis mahasiswa Muslim dari empat universitas di Jakarta itu juga mendatangi stasiun-stasiun TV swasta yang menayangkan "infotainment" guna mendesak mereka untuk segera menghentikan tayangan tersebut.
Dukungan terhadap sikap PBNU itu muncuk setelah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, yang membahas masalah "infotainment" dan kuis berhadiah.
Terkait dengan hasil Munas, Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi menyatakan PBNU telah menetapkan jawaban hukum tentang tayangan "infotainment", yaitu tayangan tersebut tidak diperkenankan sepanjang isinya membongkar aib atau privasi seseorang, keluarga atau pihak-pihak yang ada.
Hasyim menjelaskan, "fatwa" itu berawal dari keinginan para kiai dari beberapa pesantren untuk menjadikan "infotainment" sebagai tema penting dalam Munas Alim Ulama di Surabaya. Para kiai gelisah dengan berita-berita dalam "infotaintment" yang berisi tentang gosip maupun persoalan pribadi dan keluarga orang lain. (ant/mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
6
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
Terkini
Lihat Semua