Menteri Agama (Menag) RI M. Maftuh Basyuni mengajak umat Islam di Indonesia melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penganut Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Ajakan itu sebagaimana telah diamanahkan dalam poin enam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Menag menegaskan, Ahmadiyah tidak dapat dibubarkan sebelum diterbitkannya keputusan Presiden.<>
Dalam sebuah dialog lintas umat beragama yang di Tanjungpinang, Kamis (16/10) lalu Menag menyatakan, keputusan Presiden baru dapat diterbitkan setelah umat Islam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Ahmadiyah.
"Tidak akan ada keputusan Presiden yang membubarkan Ahmadiyah, karena SKB tiga menteri belum dilaksanakan," katanya.
Menteri Agama menilai pembubaran Ahmadiyah tidak akan menyelesaikan masalah. "Berbagai pengalaman dapat dipelajari. Pembubaran justru menimbulkan masalah," katanya.
Menurut dia, umat Islam sebagai kaum mayoritas di Indonesia memiliki tugas besar menyedari dan membina Ahmadiyah. "Ahmadiyah harus kita rangkul dan kita bina," ujarnya. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua