Menag Minta Non Muslim Tak Ikut Campur Urusan Ahmadiyah
NU Online Ā· Selasa, 27 Mei 2008 | 22:15 WIB
Menteri Agama M Maftuh Basyuni meminta pihak-pihak non Muslim tidak ikut campur dalam urusan Ahmadiyah. Menteri berharap masalah Ahmadiyah diselesaikan sendiri dengan pihak umat Muslim sendiri.
"Masalah Islam dengan Ahmadiyah, saya harapkan non muslim tidak usah campur tangan," kata Menteri Agama saat membuka Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/5).<>
Menag mengatakan, sejak penerbitan SKB no 9 dan 8 yang tahun 2006 tentang kerukunan umat beragama, gesekan antar umat beragama mengalami penurunan, dan patut disyukuri SKB tersebut disusun oleh perwakilan majelis-majelis agama. "Tapi di internal agama masalah masih banyak, seperti Islam dengan Ahmadiyah," ujarnya.
Menurut Menag, masalah tersebut sebaiknya diselesaikan sendiri dan itu lebih baik dari pada mengikut sertakan orang atau golongan banyak. āSeperti masalah yang terjadi pada agama Buddha, dahulu menjelang waisak antara KASIH dan Walubi berebut Borobudur, lalu kedua pihak saya undang ke rumah untuk menyelesaikan persoalan,ā ujarnya lagi.
Kepada mereka, lanjut Menteri, agar mencontoh umat Kristiani yang juga mempunyai masalah, tapi ketika natal bisa merayakan natal bersama. "Akhirnya KASIH dan Walubi secara bergiliran merayakan Waisak di Candi Borobudur ," ucap Maftuh.
Terkait tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang aliran Ahmadiyah yang belum juga diterbitkan, Menag mengakui masih ada kendala antara lain belum adanya pertemuan antara ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut. (dpg/nam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua