Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan belum bisa bersikap terkait fatwa MUI (pusat) tentang rokok berstatus haram. Hingga kemarin MUI Kota Soto tersebut belum menerima keputusan tertulis dari MUI pusat terkait fatwa haram rokok.
''Kami belum bisa menjawab atau bersikap terkait fatwa soal rokok tersebut karena belum menerima keputusan tertulisnya,'' kata Ketua MUI Lamongan, KH Abdul Aziz Choiri, Senin (2/2).<>
Menurut Aziz, sesuai fatwa-fatwa lainnya, untuk bisa menjelaskan dan menyosialisasikan soal fatwa rokok tersebut, MUI daerah harus menerima dulu surat keputusan tertulis dari MUI pusat soal fatwa tersebut.
''Karena belum menerima fatwa tersebut secara tertulis, sehingga kami masih menganggap fatwa soal rokok haram tersebut hanya sebuah wacana, 'Saya belum tahu secara resmi, alasan apa yang digunakan untuk memberi status haram pada rokok,'' jelasnya.
Meski belum bisa bersikap, menurut Azis, rencana rokok diberi status haram tersebut salah satu pertimbangannya karena biaya untuk menyembuhkan penyakit akibat rokok jauh lebih besar daripada manfaat maupun pajak yang dihasilkan dari industri rokok. (JP/feb)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua