Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan belum bisa bersikap terkait fatwa MUI (pusat) tentang rokok berstatus haram. Hingga kemarin MUI Kota Soto tersebut belum menerima keputusan tertulis dari MUI pusat terkait fatwa haram rokok.
''Kami belum bisa menjawab atau bersikap terkait fatwa soal rokok tersebut karena belum menerima keputusan tertulisnya,'' kata Ketua MUI Lamongan, KH Abdul Aziz Choiri, Senin (2/2).<>
Menurut Aziz, sesuai fatwa-fatwa lainnya, untuk bisa menjelaskan dan menyosialisasikan soal fatwa rokok tersebut, MUI daerah harus menerima dulu surat keputusan tertulis dari MUI pusat soal fatwa tersebut.
''Karena belum menerima fatwa tersebut secara tertulis, sehingga kami masih menganggap fatwa soal rokok haram tersebut hanya sebuah wacana, 'Saya belum tahu secara resmi, alasan apa yang digunakan untuk memberi status haram pada rokok,''Â jelasnya.
Meski belum bisa bersikap, menurut Azis, rencana rokok diberi status haram tersebut salah satu pertimbangannya karena biaya untuk menyembuhkan penyakit akibat rokok jauh lebih besar daripada manfaat maupun pajak yang dihasilkan dari industri rokok. (JP/feb)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
2
Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
3
Basa-Basi Lebaran yang Menjengkelkan: Kapan Nikah? Kapan Punya Anak?
4
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
5
NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya Aceh
6
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
Terkini
Lihat Semua