Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan belum bisa bersikap terkait fatwa MUI (pusat) tentang rokok berstatus haram. Hingga kemarin MUI Kota Soto tersebut belum menerima keputusan tertulis dari MUI pusat terkait fatwa haram rokok.
''Kami belum bisa menjawab atau bersikap terkait fatwa soal rokok tersebut karena belum menerima keputusan tertulisnya,'' kata Ketua MUI Lamongan, KH Abdul Aziz Choiri, Senin (2/2).<>
Menurut Aziz, sesuai fatwa-fatwa lainnya, untuk bisa menjelaskan dan menyosialisasikan soal fatwa rokok tersebut, MUI daerah harus menerima dulu surat keputusan tertulis dari MUI pusat soal fatwa tersebut.
''Karena belum menerima fatwa tersebut secara tertulis, sehingga kami masih menganggap fatwa soal rokok haram tersebut hanya sebuah wacana, 'Saya belum tahu secara resmi, alasan apa yang digunakan untuk memberi status haram pada rokok,'' jelasnya.
Meski belum bisa bersikap, menurut Azis, rencana rokok diberi status haram tersebut salah satu pertimbangannya karena biaya untuk menyembuhkan penyakit akibat rokok jauh lebih besar daripada manfaat maupun pajak yang dihasilkan dari industri rokok. (JP/feb)
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
5
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
6
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
Terkini
Lihat Semua