Warta

MUI Minta Pengusaha Hiburan Batam Hormati Ramadhan

Sabtu, 25 Agustus 2007 | 04:56 WIB

Batam, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta pengusaha hiburan Batam menghormati Ramadhan dengan menutup usaha selama umat muslim menjalankan ibadah di bulan suci tersebut.

“Selama 11 bulan, pengusaha mendapat keuntungan, jadi tidak ada salahnya, jika satu bulan ini aktivitas hiburan libur," kata Kiai Ma’ruf di Bata<>m, Jumat (24/8).

Ia mengatakan pemerintah kota pun harus bijaksana mengambil keputusan buka-tutup usaha hiburan di Batam untuk menghindari konflik antara pengusaha dan organisasi masyarakat Islam.

Menurut Rais Syuriyah PBNU itu, pemerintah kota Batam terlambat memutuskan buka-tutup usaha hiburan Batam selama Ramadhan. "Seharusnya sekarang sudah ada komitmen buka-tutup itu," katanya.

Di tempat terpisah, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan hingga kini belum ada keputusan buka-tutup usaha hiburan. "Masih dalam pembahasan awal Dinas Pariwisata," katanya.

Ia mengatakan, sebelum ada keputusan baru, maka peraturan  buka-tutup usaha hiburan mengacu masih tetap pada SK Walikota Batam No 10 tahun 2006. SK yang diterbitkan menjelang Ramadhan tahun lalu itu menegaskan penutupan usaha hiburan 15 hari ditambah dua hari sebelum bulan puasa dengan formulasi 2-8-2-5, tutup dua hari sebelum puasa, delapan hari pertama bulan Ramadan, dua hari Nuzulul Quran dan lima hari terakhir bulan Ramadhan.

Pengusaha tolak

Sebelumnya, pengusaha hiburan di Batam menolak usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Penolakan tersebut disampaikan pengusaha hiburan Batam kepada Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Syamsul Bahrum saat pertemuan tertutup di Batam, Kamis.

"Kata para pengusaha, supaya para pekerja tetap bekerja, dan mereka bisa memperoleh keuntungan selama Ramadhan untuk membayar gaji berikut THR," kata Syamsul di Batam, Kamis.

Menurut Syamsul, pengusaha menginginkan hanya tutup tujuh hari menjelang, saat dan usai Ramadhan. "Mereka memberikan dua formulasi 2-1-1-3 dan 2-3-1-3," kata Samsul.

Formulasi 2-1-1-3 yaitu tutup dua hari sebelum Ramadhan, satu hari di awal Ramadhan, satu hari saat Nuzulul Quran, dan tiga hari terakhir Ramadhan.

Sedangkan formulasi 2-3-1-3 adalah tutup dua hari menjelang Ramadhan, tiga hari diawal Ramadhan, satu di Nuzulul Qur’an dan tiga hari terakhir Ramadhan. (ant/lik)