Warta

MUI Patut Fatwakan Tradisi “Balimau” Haram

Kamis, 20 Agustus 2009 | 22:11 WIB

Padang, NU Online
Tokoh agama Padang, Sumatera Barat, Buya Mas'oed Abidin, berpendapat, MUI setempat patut mengeluarkan fatwa bahwa tradisi "balimau"--mensucikan diri di sungai secara bersama-sama--sehari menjelang masuknya Ramadhan adalah haram.

"Karena memang tidak ada ajarannya dalam Islam," kata Buya Mas'oed yang mantan Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Kamis (20/8).<>

Selama ini, ujarnya, imbauan MUI Sumbar telah ada tetapi belum sampai kepada bentuk fatwa berkaitan masalah tradisi balimau yang masih tetap dilaksanakan masyarakat menjelang Ramadhan.

Buya menjelaskan, dalam Islam memang diajurkan untuk mensucikan diri tetapi bukannya mandi di tempat umum yang berbaur antara laki-laki dan wanita, yang kemudian masyarakat memaknai bersuci dengan cara mandi dan berwudhu saja.

Tradisi balimau yang dilakukan masyarakat zaman dulu menjelang Ramadhan terkait belum adanya kamar mandi di rumah, selain itu orang zaman dulu tidak berbaur antara perempuan dan laki-laki.

"Zaman dulu itu tempat mandi antara perempuan dan laki-laki terpisah, bukan seperti sekarang yang satu lokasi di tempat umum berbaur saja. Ini tradisi yang menyalahi ketentuan agama Islam," katanya.

Parahnya lagi, terkadang ada yang terbuka aurat sehingga menimbulkan dosa, tentu tidak jadi mensucikan diri dan malahan menjadi dosa, padahal di rumah masing-masing sudah ada kamar mandi. Selain itu, tradisi tersebut juga semakin membuat pekerjaan aparat polisi dalam mengatur arus lalu lintas rute-rute menuju ke lokasi pemandian, bahkan tak jarang sering menimbulkan kecelakaan.

Betapa tidak, kata Buya, ada yang satu kendaraan sepeda membawa empat orang anaknya ke tempat pemandian sehingga beresiko terjadi kecelakaan dan melanggar ketentuan lalu lintas. Padahal, sesuatu yang melanggar aturan tidak dibenarkan dalam agama. Maka, sesuatu yang banyak mudharatnya daripada manfaatnya harus dihindarkan, ujarnya.

"Kita berharap MUI Sumbar menyikapi tradisi yang banyak mudharatnya ini dengan mengeluarkan fatwa supaya masyarakat tidak berlarut-larut dalam kesesatan," sarannya. (ant/bat)