MUI: Pembubaran Ahmadiyah Menunggu Keberanian Pemerintah
NU Online · Ahad, 13 Maret 2011 | 00:36 WIB
Ketua Majelis Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub menegaskan pembubaran organisasi Ahmadiyah tinggal menuggu keberanian pemerintah pusat. Sebab, kebijakan pembubaran organisasi terlarang seperti Ahmadiyah ini hanya dimiliki pemerintah pusat.
Negara, lanjut Aminudin, memiliki otoritas untuk membubarkan organisasi. Seharusnya, pemerintah melihat contoh di negara lain seperti Malaysia yang pemerintahnya sudah tegas melarang keberadaan organisasi yang terkait dengan ajaran Ahmadiyah. "Pemerintah mestinya jangan takut dengan intervensi negara lain," tuturnya baru-baru ini.
Persoalan keyakinan, kata dia, merupakan masalah individu. Namun, jika keyakinan yang dianggap salah umat muslim dan dibuat secara terorganisir untuk mempengaruhi keyakinan umat muslim sudah masuk ke dalam ranah penodaan agama. Karenanya, dia meminta agar pemerintah segera membubarkan organisasi Ahmadiyah.
"Ini sudah mencedrai ajaran Islam secara sistematis, karenanya pemerintah harus tegas menyikapi ini dengan membubarkan Ahmadiyah," tegasnya.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKKPM) Kota Bandung Askary Wirantaatmadja, saat ini jumlah <>penganut Ahmadiyah di Kota Bandung sekitar 1.400 orang. Penganut aliran ini, tersebar di tiga wilayah yaitu Bandung Kulon, Tengah dan Wetan.
Adapun jumlah masjid yang di klaim dimiliki oleh Ahmadiyah di Kota Bandung, kata Askary ada tiga masjid yang terletak di Astana Anyar, Cikutra, dan Cisaranten. Memang, jumlah masjid Ahmadiyah ini, lebih sedikit dibandingkan jumlah seluruh masjid di Kota Bandung yang jumlahnya mencapai 4.500 masjid.
"Kami terus menyosialisasikan Pergub tentang Pelarangan Ahmadiyah ke masyarakat Kota Bandung targetnya agar penganut Ahmadiyah bisa kembali ke islam yang benar," kata Askary. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua